Literasi Hukum - Kehilangan barang, khususnya helm, di area parkir yang dikelola secara komersial adalah persoalan yang kerap menimbulkan sengketa antara konsumen dan penyedia jasa parkir. Sering kali, pengelola parkir berupaya melepaskan tanggung jawab dengan memasang papan pengumuman atau mencetak klausul pada karcis parkir yang menyatakan bahwa "segala bentuk kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan tanggung jawab manajemen". Pertanyaannya, apakah klausul pelepasan tanggung jawab tersebut sah dan mengikat secara hukum? Dan bagaimana kerangka hukum di Indonesia sesungguhnya mengatur hal ini?
Jawaban singkatnya adalah: Tidak, pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Dalil tersebut pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita bedah landasan hukumnya secara sistematis.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Pengelola Parkir: Perjanjian Penitipan Barang
Ketika seorang konsumen memarkirkan kendaraannya di sebuah lokasi parkir dan membayar sejumlah biaya, hubungan hukum yang tercipta bukanlah sekadar sewa-menyewa lahan untuk beberapa saat. Menurut yurisprudensi dan doktrin hukum perdata di Indonesia, hubungan ini secara esensial adalah perjanjian penitipan barang (Pasal 1692 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata).
Pasal 1692 KUHPerdata mendefinisikan penitipan sebagai suatu perjanjian di mana seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Dalam konteks parkir, kendaraan bermotor (beserta aksesoris yang melekat dan wajar, seperti helm yang dikaitkan pada motor) adalah barang yang dititipkan. Pengelola parkir adalah pihak penerima titipan, dan konsumen adalah pihak pemberi titipan.
Konsekuensi dari diaturnya hubungan ini sebagai perjanjian penitipan sangatlah signifikan. Pasal 1706 KUHPerdata secara tegas mewajibkan penerima titipan (pengelola parkir) untuk memelihara barang yang dititipkan dengan cara yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri, atau layaknya seorang "bapak rumah yang baik" (goed huisvader). Kewajiban ini mencakup perlindungan terhadap risiko kehilangan dan kerusakan. Dengan demikian, ketika helm yang merupakan bagian dari objek titipan hilang, maka pengelola parkir telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar wanprestasi (cidera janji).
Argumentasi ini telah berulang kali diteguhkan oleh Mahkamah Agung RI. Salah satu yurisprudensi yang paling fundamental adalah Putusan Mahkamah Agung No. 3416 K/Pdt/1985, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan yang diparkir. Prinsip ini secara mutatis mutandis dapat diterapkan pada hilangnya helm sebagai bagian dari kesatuan objek yang dititipkan.
Larangan Klausul Baku (Klausula Eksonerasi) dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Argumentasi hukum terkuat yang membatalkan dalih pengelola parkir terletak pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pengumuman atau tulisan pada karcis parkir yang menyatakan pelepasan tanggung jawab adalah bentuk dari klausula bakuâyaitu aturan atau syarat yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Pasal 18 ayat (1) UUPK secara eksplisit melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang isinya, antara lain, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Artinya, klausul "kehilangan bukan tanggung jawab kami" adalah ilegal.
Sebagai konsekuensi hukumnya, Pasal 18 ayat (3) UUPK menyatakan bahwa setiap klausula baku yang bertentangan dengan ketentuan tersebut adalah batal demi hukum. Ini berarti klausul tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali, terlepas dari apakah konsumen telah membaca atau menyetujuinya saat menerima karcis parkir.
Komentar (0)
Tulis komentar