Literasi Hukum - Artikel ini membahas sejarah dan perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia serta gagasan independensi lembaga peradilan. Dimulai dari transformasi paradigma konstitusional hingga implementasi prinsip check and balances, artikel ini menguraikan pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan menghadapi tantangan masa kini.
Transformasi Paradigma Konstitusional dalam Amandemen Konstitusi
Amandemen UUD 1945 sebagai buah perjuangan reformasi menumbuhsuburkan transformasi secara masif terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia dalam waktu singkat, mengingat bahwa amandemen tersebut hanya berlangsung dalam interval empat tahun dan relatif sangat singkat jika dikomparasikan dengan historisitas yuridis NKRI. Bukti konkretnya adalah transformasi paradigma supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Konstitusi NKRI praamandemen menempatkan MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat sehingga MPR menempati kursi sebagai lembaga tertinggi negara.[1] Paradigma supremasi MPR ini bertransformasi menjadi paradigma supremasi konstitusi yang menempatkan konstitusi sebagai satu-satunya entitas tertinggi yang merepresentasikan kedaulatan rakyat.[2]
Transformasi paradigma supremasi ini berimplikasi juga pada prinsip yang dianut dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum amandemen dilakukan, prinsip yang dianut dalam sistem ketatanegaraan adalah prinsip division of power. Prinsip ini menempatkan suatu lembaga sebagai lembaga tertinggi di pucuk kekuasaan yaitu MPR dan kekuasaan MPR dibagikan dalam konsep vertikal kepada lembaga-lembaga negara lain; seperti Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh lembaga yang mendapatkan delegasi kekuasaan dari MPR didudukkan setara dan diberi status lembaga tinggi negara. Praktik ketatanegaraan ini menyebabkan tidak terjadinya pemisahan yang tegas dari fungsi lembaga negara (Badan Pengkajian MPR RI, 2017: Â 2-3).
Praktik ketatanegaraan Indonesia tidak lagi menganut prinsip konservatif dan beralih menganut prinsip baru yang mulai diterapkan pasca Amandemen UUD 1945. Prinsip check and balances dan separation of power yang mulai diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Amandemen UUD 1945 melahirkan implikasi normatif yang cukup serius. Problematika abuse of power yang disebabkan tidak terpisahnya cabang kekuasaan diminimalisir dengan melakukan pembatasan kekuasaan atau separation of power. Orientasinya adalah agar setiap bentuk abuse of power dapat dikembalikan pada posisi normatifnya atau kembali pada koridor konstitusi. (Hady, 2016: 44).
Penegasan implementasi paradigma supremasi konstitusi atau yang disebut oleh Palguna (2020: 28 dan 29) sebagai constitutional democracy dalam sistem ketatanegaraan Indonesia salah satunya adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi atau MK. Palguna (2020: 29) juga menyebutkan bahwa disebabkan adanya tuntutan bahwa konstitusi wajib ditaati, maka lahirlah lembaga ini yang diberikan wewenang untuk âmemaksakanâ penaatan tersebut. Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menjadi naskah beku, melainkan dapat menjadi âdokumen hidupâ yang memberi bentuk dan arah kekuasaan politik dalam suatu negara (Palguna, 2020: 29).
Ide Awal Pembentukan Lembaga Yudikatif
Ide John Locke dalam Trias Politica merupakan ide visioner yang memengaruhi ide-ide lain yang serupa. Trias Politica yang digagas oleh John Locke membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif. Ide utama pemikiran John Locke ini dianggap kurang sempurna karena meleburkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif (Magnis-Suseno, 2023, p. 279). John Locke bahkan dalam idenya tersebut tidak mendukung independensi dan imparsialitas kekuasaan yudikatif karena ia menganggap bahwa kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Buana, 2023: 110).
Dalam bukunya L'esprit des lois, Montesquieu menyempurnakan ide Trias Politica yang digagas oleh John Locke dengan Trias Politica miliknya. Kekuasaan negara menurutnya terbagi menjadi tiga kekuasaan; yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Penekanan ide Trias Politica yang ia konstruksi adalah pemisahan cabang yudikatif dari rumpun eksekutif. Kekuasaan yudikatif atau kehakiman harus sama sekali bersifat imparsial dan independen dan dalam pengambilan keputusan tidak terpengaruhi oleh cabang kekuasaan manapun (Magnis-Suseno, 2023: 281).
Komentar (0)
Tulis komentar