Dinamika Independensi Mahkamah Konstitusi

Landasan normatif pertama yang menjadi anteseden legitimasi berdirinya MK sebagai guardian of constitution adalah UU Nomor 24 Tahun 2003 yang dalam amar konsiderannya disebutkan Pasal 24C UUD 1945. Secara spesifik UU a quo dikategorikan sebagai norma hukum atributif karena mendapatkan perintah dari konstitusi secara langsung untuk mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan ketentuan lainnya tentang MK.[6] Pendelegasian kepada undang-undang oleh konstitusi ini terjadi karena regulasi yang ditetapkan oleh konstitusi hanya sebatas garis besarnya saja; seperti wewenang, kewajiban, dan komposisi Hakim Konstitusi. Garis besar inilah yang dipresuposisikan sebagai suatu norma yang final dan valid serta mengikat aturan yang merincikan di bawahnya (Jimly Asshiddiqie, M. Ali Safa'at, 2021, pp. 90-91).

Salah satu aspek yang diatur lebih rinci dalam UU MK yang tidak diatur dalam UUD 1945 adalah aspek masa jabatan Hakim. Dalam praktik ketatanegaraan, model masa jabatan Hakim mengalami dinamika pergeseran dari berbagai model, dari model periodisasi sampai masa pension. Bahkan dalam RUU MK Revisi Keempat, model masa jabatan hakim ditambah dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul.[7]

Historisitas UU MK di atas menunjukkan bagaimana transformasi normatif produk politik yang memengaruhi rupa MK sebagai lembaga peradilan. Komposisi Hakim Konstitusi dalam tubuh internal MK mengalami gejolak disebabkan persyaratan yang terlalu dinamis dan politis. Dinamika revisi tersebut sangat berpotensi merupakan bentuk perpanjangan tangan interventif pembentuk undang-undang ke dalam tubuh lembaga penguji undang-undang. Lebih jauh lagi, RUU ini dapat berdampak pada tiga Hakim Konstitusi; yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat karena ketiganya mengeluarkan pertimbangan hukum dalam bentuk dissenting opinion.[8]

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dalam Naskah Akademik RUU MK Tahun 2016 disebutkan bahwa pengaturan periodisasi masa jabatan berpotensi terjadinya intervensi atau penyimpangan dalam pengisian kembali hakim konstitusi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Buntutnya adalah MK akan masuk ke dalam politic institutional environment.[9] Lembaga pengusul, yang didominasi oleh kepentingan politik yaitu Presiden dan DPR, dapat dengan mudah melakukan restrukturisasi Hakim Konstitusi berdasarkan kepentingan politiknya.

Di samping problematika periodisasi, materi pasal kontroversial lainnya adalah persetujuan dari lembaga pengusul. Persetujuan dari lembaga pengusul sebagai syarat keberlanjutan masa jabatan seorang Hakim Konstitusi sangat mencederai prinsip independensi dan imparsialitas lembaga yudikatif. Prinsip independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi akan dipengaruhi oleh keinginan politik lembaga pengusul. Sebagai contoh, jika seorang Hakim Konstitusi memutuskan suatu perkara yang tidak mendukung keinginan politik lembaga pengusul, maka lembaga pengusul tidak akan memberikan persetujuan bagi hakim yang bersangkutan dalam melanjutkan masa jabatannya. Lebih lanjut lagi, hakim yang bersangkutan sangat berpotensi untuk dicabut seperti pada kasus Hakim Aswanto yang sebagaimana dikutip dari Bambang Wuryanto bahwa pencabutan tersebut sangat kental dengan politik.[10]

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Bagir Manan menyebutkan bahwa salah satu syarat pokok terjaminnya independensi hakim adalah aspek jabatan masa kerja hakim (Usman, 2020: 112). Pengaturan masa jabatan Hakim Konstitusi harus dijamin dengan memberikan batasan konkret dan pasti agar seorang Hakim Konstitusi merasa lebih aman dalam menjalan tugasnya tanpa ada rasa khawatir dia akan dipecat sewaktu-waktu (Usman, 2020: 113). Penjagaan prinsip independensi dan imparsialitas hakim ini salah satunya berorientasi pada pencegahan dan pelarangan segala bentuk intervensi dari kekuasaan di luar kekuasaan kehakiman. Segala bentuk tindakan yang dilakukan hakim harus semata-mata dilakukan menurut undang-undang, bukan menurut suatu golongan atau perorangan (Usman, 2020: 114).