Literasi Hukum – Ulasan Komprehensif
Hak Veto: Definisi, Dasar Hukum PBB & Konstitusi, Jenis-Jenis, Studi Kasus, Pro-Kontra, dan FAQ
Ringkasnya
- Hak veto adalah kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan berlakunya suatu keputusan, walau didukung mayoritas.
- Di PBB, veto hanya dimiliki 5 anggota tetap Dewan Keamanan (P5) dan hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Abstain/absen bukan veto. Sumber: United Nations – Voting System
- Sejak Resolusi Majelis Umum 76/262 (2022), setiap kali ada veto, Majelis Umum wajib menggelar debat atas isu terkait — meningkatkan akuntabilitas politik penggunaan veto. Sumber: UN Press (GA/12417)
- Di Indonesia, Presiden tidak punya hak veto atas RUU yang telah disetujui bersama DPR; jika tak ditandatangani dalam 30 hari, RUU tetap sah jadi UU. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)
Apa itu hak veto?
Secara sederhana,
hak veto adalah hak untuk berkata “tidak” atas suatu keputusan sehingga keputusan itu
gugur atau
tidak bisa diambil.
Dalam praktik, veto berfungsi sebagai
rem darurat untuk melindungi kepentingan vital pihak yang memegangnya, memaksa proses
negosiasi/kompromi, atau mencegah “tirani mayoritas”.
Hak veto di PBB
Dasar hukum & cara kerja
Piagam PBB Pasal 27 menyebut keputusan
prosedural diambil dengan dukungan
9 suara; keputusan
substantif memerlukan 9 suara
termasuk “suara setuju dari anggota tetap” (P5: Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, AS).
Dalam praktik,
satu suara negatif P5 = veto.
Abstain/
ketidakhadiran tidak dianggap veto.
Sumber: legal.un.org – Repertory Art. 27
Veto
tidak berlaku untuk keputusan
prosedural (mis. mengubah agenda, mengundang pembicara), sehingga keputusan-keputusan jenis ini
tak bisa diblokir oleh P5.
Sumber: United Nations – Voting System
Akuntabilitas terbaru: “Veto Initiative” (2022)
Resolusi Majelis Umum 76/262 (26 April 2022) mewajibkan
debat di Majelis Umum setiap kali veto dipakai di Dewan Keamanan.
Sumber: UN Press (GA/12417) • UN Press (GA/12658)
Jalan mem-bypass veto
Resolusi “Uniting for Peace” 377A(V) (1950) memungkinkan Majelis Umum merekomendasikan
langkah kolektif bila Dewan Keamanan
buntu karena veto.
Sumber: UN Digital Library (PDF) • Audiovisual Library – Uniting for Peace
Data & tren penggunaan veto
Peace & Security Data Hub (PBB) menerbitkan
dataset veto sejak 1946 (termasuk visualisasi tahunan).
Sumber: psdata.un.org – Vetoes Since 1946 • Humanitarian Data Exchange
Hak veto dalam konstitusi nasional
Praktik di tiap negara berbeda. Berikut beberapa model yang umum:
Amerika Serikat (federal)
- Konstitusi AS (Article I, Section 7) memberi Presiden hak veto atas bill. Kongres dapat override veto dengan dua pertiga suara di DPR dan Senat. Sumber: Congress.gov – Constitution Annotated
- Line-item veto di level federal dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Clinton v. City of New York (1998). Sumber: Oyez • Justia
Indonesia
Tidak ada hak veto presiden pascapersetujuan bersama DPR.
Pasal 20 ayat (5) UUD 1945: bila RUU yang telah disetujui bersama
tidak disahkan Presiden dalam 30 hari, RUU
tetap sah menjadi undang-undang dan
wajib diundangkan.
Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)
Filipina
Presiden memiliki
item/line-item veto khusus untuk RUU
anggaran,
penerimaan (revenue), atau
tarif (Konstitusi 1987, Pasal VI, Ayat 27(2)).
Sumber: The LawPhil Project – 1987 Constitution (Full Text)
Brasil
Konstitusi Brasil (Pasal 66) mengakui
veto parsial atas bagian tertentu (mis. pasal/ayat/butir). Jika Presiden
diam 15 hari, dianggap
sanksi (disetujui).
Sumber: normas.leg.br – Art. 66 • Planalto – Constituição
Catatan: Banyak negara lain menerapkan
veto suspensif (dapat dibatalkan parlemen),
pocket veto (veto diam-diam saat legislatif reses), hingga
item/partial veto (mencoret bagian tertentu dalam RUU anggaran).
Jenis-jenis veto
- Absolute veto: keputusan gugur permanen kecuali diusulkan ulang dengan syarat baru (langka di era modern).
- Suspensive/qualified veto: dapat dioverride oleh mayoritas tertentu (mis. 2/3). Contoh: AS – Congress.gov
- Pocket veto: RUU tidak ditandatangani hingga batas waktu berakhir saat legislatif reses, sehingga gagal (variasi bergantung aturan negara). Sumber: Congress.gov
- Line-item/partial veto: eksekutif mencoret pos tertentu (umumnya anggaran) tanpa menolak keseluruhan RUU. Sumber: Filipina; Brasil; AS (tidak berlaku di level federal)
Kelebihan & Kekurangan Hak Veto
Kelebihan
- Mencegah tirani mayoritas dan melindungi kepentingan vital pihak tertentu.
- Memaksa negosiasi sehingga kebijakan cenderung lebih moderat.
- Di PBB, veto dipandang sebagian pihak sebagai penjaga stabilitas antara kekuatan besar, mencegah konfrontasi langsung.
Kekurangan
- Deadlock/kebuntuan pada isu mendesak (kemanusiaan/keamanan).
- Defisit akuntabilitas demokratis: satu negara/aktor bisa membatalkan pilihan mayoritas.
- Insentif geopolitik: veto kadang dipakai untuk melindungi sekutu atau kepentingan sempit, bukan kepentingan kolektif.
Contoh Kasus Penting & Konteks Terkini
Sumber data historis: untuk tren dan daftar lengkap veto, rujuk
dataset resmi PBB (veto sejak 1946).
psdata.un.org
FAQ
Apa perbedaan veto substantif dan prosedural di DK PBB?
Veto
hanya berlaku untuk keputusan
substantif (sanksi, operasi penjaga perdamaian, keanggotaan, dsb). Keputusan
prosedural (agenda, undangan pembicara)
tidak bisa diveto.
Sumber: United Nations – Voting System
Benarkah istilah “veto” tidak disebut eksplisit di Piagam PBB?
Benar. Istilahnya tidak disebut, tetapi
Pasal 27 mengatur mekanisme “
concurring votes” anggota tetap untuk keputusan substantif — itulah yang dipahami sebagai
hak veto.
Sumber: legal.un.org – Repertory Art. 27
Bagaimana Majelis Umum menindaklanjuti bila ada veto?
Sejak
Resolusi 76/262 (2022), Majelis Umum menyelenggarakan
debat setiap ada veto. Di luar itu,
Resolusi 377A(V) “Uniting for Peace” memberi jalur rekomendasi kolektif ketika DK buntu.
Sumber: UN Press (GA/12417) • UN Digital Library
Apakah Presiden Indonesia dapat memveto RUU?
Tidak dalam arti veto konstitusional. RUU yang telah
disetujui bersama DPR akan
tetap sah menjadi UU walau Presiden
tidak menandatangani dalam 30 hari.
Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)
Mengapa “line-item veto” Presiden AS tidak berlaku?
Karena
Mahkamah Agung AS (1998) memutus
Line Item Veto Act inkonstitusional (melanggar
Presentment Clause).
Sumber: Oyez – Clinton v. City of New York
Referensi Kunci (Pilihan)
Komentar (0)
Tulis komentar