Literasi Hukum – Ulasan Komprehensif Hak Veto: Definisi, Dasar Hukum PBB & Konstitusi, Jenis-Jenis, Studi Kasus, Pro-Kontra, dan FAQ

Ringkasnya

  • Hak veto adalah kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan berlakunya suatu keputusan, walau didukung mayoritas.
  • Di PBB, veto hanya dimiliki 5 anggota tetap Dewan Keamanan (P5) dan hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Abstain/absen bukan veto. Sumber: United Nations – Voting System
  • Sejak Resolusi Majelis Umum 76/262 (2022), setiap kali ada veto, Majelis Umum wajib menggelar debat atas isu terkait — meningkatkan akuntabilitas politik penggunaan veto. Sumber: UN Press (GA/12417)
  • Di Indonesia, Presiden tidak punya hak veto atas RUU yang telah disetujui bersama DPR; jika tak ditandatangani dalam 30 hari, RUU tetap sah jadi UU. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)

Apa itu hak veto?

Secara sederhana, hak veto adalah hak untuk berkata “tidak” atas suatu keputusan sehingga keputusan itu gugur atau tidak bisa diambil. Dalam praktik, veto berfungsi sebagai rem darurat untuk melindungi kepentingan vital pihak yang memegangnya, memaksa proses negosiasi/kompromi, atau mencegah “tirani mayoritas”.

Hak veto di PBB

Dasar hukum & cara kerja

Piagam PBB Pasal 27 menyebut keputusan prosedural diambil dengan dukungan 9 suara; keputusan substantif memerlukan 9 suara termasuk “suara setuju dari anggota tetap” (P5: Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, AS). Dalam praktik, satu suara negatif P5 = veto. Abstain/ketidakhadiran tidak dianggap veto. Sumber: legal.un.org – Repertory Art. 27 Veto tidak berlaku untuk keputusan prosedural (mis. mengubah agenda, mengundang pembicara), sehingga keputusan-keputusan jenis ini tak bisa diblokir oleh P5. Sumber: United Nations – Voting System

Akuntabilitas terbaru: “Veto Initiative” (2022)

Resolusi Majelis Umum 76/262 (26 April 2022) mewajibkan debat di Majelis Umum setiap kali veto dipakai di Dewan Keamanan. Sumber: UN Press (GA/12417)UN Press (GA/12658)

Jalan mem-bypass veto

Resolusi “Uniting for Peace” 377A(V) (1950) memungkinkan Majelis Umum merekomendasikan langkah kolektif bila Dewan Keamanan buntu karena veto. Sumber: UN Digital Library (PDF)Audiovisual Library – Uniting for Peace

Data & tren penggunaan veto

Peace & Security Data Hub (PBB) menerbitkan dataset veto sejak 1946 (termasuk visualisasi tahunan). Sumber: psdata.un.org – Vetoes Since 1946Humanitarian Data Exchange

Hak veto dalam konstitusi nasional

Praktik di tiap negara berbeda. Berikut beberapa model yang umum:

Amerika Serikat (federal)

  • Konstitusi AS (Article I, Section 7) memberi Presiden hak veto atas bill. Kongres dapat override veto dengan dua pertiga suara di DPR dan Senat. Sumber: Congress.gov – Constitution Annotated
  • Line-item veto di level federal dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Clinton v. City of New York (1998). Sumber: OyezJustia

Indonesia

Tidak ada hak veto presiden pascapersetujuan bersama DPR. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945: bila RUU yang telah disetujui bersama tidak disahkan Presiden dalam 30 hari, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)

Filipina

Presiden memiliki item/line-item veto khusus untuk RUU anggaran, penerimaan (revenue), atau tarif (Konstitusi 1987, Pasal VI, Ayat 27(2)). Sumber: The LawPhil Project – 1987 Constitution (Full Text)

Brasil

Konstitusi Brasil (Pasal 66) mengakui veto parsial atas bagian tertentu (mis. pasal/ayat/butir). Jika Presiden diam 15 hari, dianggap sanksi (disetujui). Sumber: normas.leg.br – Art. 66Planalto – Constituição Catatan: Banyak negara lain menerapkan veto suspensif (dapat dibatalkan parlemen), pocket veto (veto diam-diam saat legislatif reses), hingga item/partial veto (mencoret bagian tertentu dalam RUU anggaran).

Jenis-jenis veto

  • Absolute veto: keputusan gugur permanen kecuali diusulkan ulang dengan syarat baru (langka di era modern).
  • Suspensive/qualified veto: dapat dioverride oleh mayoritas tertentu (mis. 2/3). Contoh: AS – Congress.gov
  • Pocket veto: RUU tidak ditandatangani hingga batas waktu berakhir saat legislatif reses, sehingga gagal (variasi bergantung aturan negara). Sumber: Congress.gov
  • Line-item/partial veto: eksekutif mencoret pos tertentu (umumnya anggaran) tanpa menolak keseluruhan RUU. Sumber: Filipina; Brasil; AS (tidak berlaku di level federal)

Kelebihan & Kekurangan Hak Veto

Kelebihan

  • Mencegah tirani mayoritas dan melindungi kepentingan vital pihak tertentu.
  • Memaksa negosiasi sehingga kebijakan cenderung lebih moderat.
  • Di PBB, veto dipandang sebagian pihak sebagai penjaga stabilitas antara kekuatan besar, mencegah konfrontasi langsung.

Kekurangan

  • Deadlock/kebuntuan pada isu mendesak (kemanusiaan/keamanan).
  • Defisit akuntabilitas demokratis: satu negara/aktor bisa membatalkan pilihan mayoritas.
  • Insentif geopolitik: veto kadang dipakai untuk melindungi sekutu atau kepentingan sempit, bukan kepentingan kolektif.

Contoh Kasus Penting & Konteks Terkini

Sumber data historis: untuk tren dan daftar lengkap veto, rujuk dataset resmi PBB (veto sejak 1946). psdata.un.org

FAQ

Apa perbedaan veto substantif dan prosedural di DK PBB?

Veto hanya berlaku untuk keputusan substantif (sanksi, operasi penjaga perdamaian, keanggotaan, dsb). Keputusan prosedural (agenda, undangan pembicara) tidak bisa diveto. Sumber: United Nations – Voting System

Benarkah istilah “veto” tidak disebut eksplisit di Piagam PBB?

Benar. Istilahnya tidak disebut, tetapi Pasal 27 mengatur mekanisme “concurring votes” anggota tetap untuk keputusan substantif — itulah yang dipahami sebagai hak veto. Sumber: legal.un.org – Repertory Art. 27

Bagaimana Majelis Umum menindaklanjuti bila ada veto?

Sejak Resolusi 76/262 (2022), Majelis Umum menyelenggarakan debat setiap ada veto. Di luar itu, Resolusi 377A(V) “Uniting for Peace” memberi jalur rekomendasi kolektif ketika DK buntu. Sumber: UN Press (GA/12417)UN Digital Library

Apakah Presiden Indonesia dapat memveto RUU?

Tidak dalam arti veto konstitusional. RUU yang telah disetujui bersama DPR akan tetap sah menjadi UU walau Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)

Mengapa “line-item veto” Presiden AS tidak berlaku?

Karena Mahkamah Agung AS (1998) memutus Line Item Veto Act inkonstitusional (melanggar Presentment Clause). Sumber: Oyez – Clinton v. City of New York

Referensi Kunci (Pilihan)