Literasi Hukum- Di berbagai belahan dunia, janji demokrasi yang lahir dari runtuhnya rezim otoriter kini berada di bawah ancaman baru yang lebih subtil dan berbahaya. Ancaman ini tidak lagi datang dari kudeta militer bersenjata, melainkan dari dalam sistem demokrasi itu sendiri, melalui sebuah fenomena yang dikenal sebagailegislasi otokratikatauautocratic legalism. Ini adalah agenda senyap otoritarianisme yang dilakukan oleh para pemimpin populis, yang menggunakan mandat demokratis mereka untuk memanipulasi dan membentuk hukum demi melegitimasi kepentingan kekuasaan mereka sendiri. Puncak dari praktik ini, dan yang paling mengkhawatirkan, adalah ketika para autokrat menggunakan mekanisme paling sakral dalam sebuah negara—perubahan konstitusi—bukan lagi sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, tetapi justru untuk membajak dan menghancurkan sendi-sendi negara hukum. Hungaria di bawah kepemimpinan Viktor Orbán menjadi contoh paling sempurna dan mengerikan dari praktikperubahan konstitusi otokratikini, sebuah studi kasus tentang betapa mudahnya sebuah konstitusi demokratis dapat dilucuti dan diubah menjadi alat kekuasaan absolut. Pengalaman Hungaria ini bukanlah sekadar cerita dari negeri yang jauh. Ia adalah cermin peringatan yang sangat relevan bagi Indonesia. Wacana perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang terus bergulir, ditambah dengan realitas politik domestik yang ada, membuka celah risiko yang sangat mirip dengan apa yang terjadi di Eropa Tengah tersebut. Artikel ini, dengan merujuk pada analisis mendalam Idul Rishan, akan membedah secara komprehensif bagaimana perubahan konstitusi otokratik terjadi di Hungaria, mengidentifikasi titik-titik rawan dalam mekanisme amandemen UUD 1945 yang membuat Indonesia rentan, dan menawarkan tiga alternatif desain prosedural untuk membentengi konstitusi kita dari potensi pembajakan oleh kekuasaan politik di masa depan.