PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY
Crypto adalah mata uang digital atau virtual menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan. Tidak seperti uang fisik, crypto tidak diatur oleh pemerintah atau Bank Sentral, melainkan beroperasi di jaringan yang terdesentralisasi yang disebut blockchain. Hal ini memungkinkan transaksi langsung antar pengguna tanpa perantara, layaknya Bank.
Crypto, sebagai sistem keuangan desentral, memiliki pengertian yaitu suatu sistem yang tidak diatur oleh satu otoritas Tunggal. Sebaliknya, transaksi dilakukan langsung antara pengguna melalui jaringan komputer yang tersebar (baca blockchain). Setiap pengguna memiliki kendali penuh atas asset mereka, dan aturan transaksi ditentukan oleh protokol yang dijalankan oleh jaringan, bukan oleh lembaga tertentu. Sehingga, tidak ada satu pihak yang bisa mengontrol atau mengubah aturan secara sepihak.
Sementara sistem keuangan konvensional (sentral) adalah sistem dimana otoritas tertentu seperti Bank dan Pemerintah memiliki kendali penuh atas transaksi dan aliran uang. Sebagai contoh adalah Bank, semua transaksi harus melalui bank sebagai perantara, dan Bank memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan keuangan, seperti transfer uang. Pihak Bank dapat membekukan rekening, mengubah aturan, dan membatasi akses.
PENGERTIAN PENCUCIAN UANG
Pencucian uang (money laundering) adalah proses menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal, sehingga tampak seperti diperoleh dari sumber yang legal. Tujuan utama melakukan pencucian uang adalah untuk mengaburkan atau membersihkan jejak uang ilegal, sehingga uang tersebut dapat digunakan dalam sistem keuangan tanpa menimbulkan kecurigaan, dan tanpa diketahui uang tersebut berasal dari sumber yang ilegal. Pencucian uang seringkali berkaitan dengan kejahatan seperti perdagangan narkoba, penipuan, atau korupsi.
Pencucian uang biasanya terdiri dari tiga tahapan utama sebagai berikut:
- Placement (penempatan), biasanya dilakukan dengan cara menyetorkan uang ke Bank untuk membeli aset berharga seperti mobil, properti, dan barang mewah lainnya, atau memecah uang tunai dengan beberapa bagian kecil untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
- Layering (pelapisan), dilakukan dengan cara memutus hubungan uang dengan sumber asalnya, dengan cara melakukan transfer antar rekening, membeli atau menjual aset, dan menggunakan transaksi yang kompleks agar sulit dilacak. Tujuannya untuk mengaburkan jejak uang sehingga sulit dilacak.
- Integration (integrasi), pada tahap akhir setelah melalui proses layering, uang kembali masuk ke sistem keuangan formal dan terlihat seperti uang dari aktivitas yang legal dan sah. Pada tahap ini uang yang sudah “dibersihkan” tadi digunakan untuk membeli aset, properti, atau barang resmi, sehingga menyulitkan pihak berwenang.
SKEMA PENCUCIANG UANG YANG UMUM
- Smurfing (strukturisasi), yaitu aktivitas yang dilakukan dengan cara membagi uang dalam jumlah besar menjadi beberapa transaksi kecil agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
- Penggunaan Perusahaan fiktif, yaitu menggunakan perusahaan palsu atau perusahaan cangkang untuk mencuci uang melalui aliran dana yang tampak sah.
- Kasino, pelaku mencuci uang dengan cara melakukan aktivitas judi di kasino dengan membeli chip dengan uang tunai, bermain beberapa permainan, lalu kembali menukarkan chip tersebut dengan cek sehingga tampak seperti hasil kemenangan yang sah.
Tulis komentar