Literasi Hukum - Jual beli Saham saat ini di Indonesia sangat marak dan berkembang sangat pesat tentunya, disisi lain perkembangan tersebut terus berjalan terutama pada dunia bisnis mengenai Jual beli Saham Perseroan Terbatas (PT). Dari perkembangan bisnis tersebut membuat orang-perorangan secara berbondong-bondong untuk melakukan transaksi Jual Beli Saham Perseroan, dengan demikian penting hukumnya untuk  dapat membahas mengenai Akibat Hukum Syarat Objektif Tidak Dipenuhi Dalam Jual Beli Saham Pada Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian yang dapat dimiliki dan/atau dibuat oleh pelaku usaha sekurang-kurangnya didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan setiap pendiri memiliki bagian saham masing-masing yang dimilikinya, selain itu untuk menjalankan kegiatan bisnis dalam berbagai bidang yang akan dijalani oleh Perseroan Terbatas (PT) harus tunduk pada aturan yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut “UU PT”).

Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu ada Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan yakni pada Kepemilikan dan Dasar Hukum antara masing-masingnya. Namun sebelum lebih jauh membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), perlu diketahui bahwa dalam artikel ini penulis hanya akan membahas mengenai Jual Beli Saham pada Perseroan Terbatas (PT) Tertetutup saja.