Syarat Objektif
Syarat Objektif adalah syarat yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian yang mencakup pada Syarat ketiga dan keempat yakni terletak pada objek perjanjian (Suatu Hal Tertentu dan/atau Sebab Yang Halal), garis besarnya jika Syarat Objektif ini tidak dipenuhi maka keadaan kembali seperti semula dimana perjanjian tidak pernah dilakukan oleh para pihak karena tidak memenuhi Syarat Objektif sehingga mengakibatkan Perjanjian Batal Demi Hukum.
Hal tersebut di atas secara jelas di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut “KUHPerdata”), didalam ketentuan Pasal 1320 ini akan menjelaskan mengenai Syarat Sahnya Perjanjian yang mana akan ada bagian dari Syarat Objektif.
Untuk menjelaskan secara jelas pada pemaparan artikel kali ini, akan diuraikan contoh kasus mengenai Jual Beli Saham Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, sebagai berikut:
“Salah satu Perseroan Terbatas (PT) Tertetutup bernama PT X CREW (Selanjutnya disebut “PT X”) memiliki Pemegang Saham yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Bram, Akil, dan John, yang mana kepemilikan saham masing-masing atas PT X adalah Bram 30%, Akil 30% dan John 40%. Singkat cerita timbul permasalahan yang terjadi antar para pemegang saham, yakni John menjual Saham miliknya kepada Broto sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) dan telah dibuatkan akta notaris beserta akta perubahan susunan Pemegang Saham yang baru setelah menjual Sahamnya tersebut kepada Broto.
Dengan adanya masalah tersebut Bram dan Akil terheran-heran dengan apa yang terjadi, karena pada susunan Pemegang Saham yang mereka terima dari Notaris adalah kepemilikan saham masing-masing pada PT X hanya 25% (dua puluh lima persen) saja, sedangkan kepemilikan saham Bram dan Akil adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) masing-masingnya.
Menanggapi permasalahan tersebut Bram dan Akil dengan segera mengurus permasalahan ini dengan mendatangani salah satu Pengacara kepercayaannya untuk meminta pendapat dan saran atas permasalahan yang terjadi dan dialami oleh mereka saat ini, setelah Pengacara yang dimaksud mendengar dan memahami penjelasan dari Bram dan Akil maka selanjutnya Pengacara tersebut memberikan solusi, dan saran atas permasalahan yang terjadi kepada Bram dan Akil yaitu dengan menyampaikan sebagai berikut:”
Tulis komentar