Sistem Pemberian Upah di Indonesia

Pemberian upah berdasarkan waktu

Pemberian upah berdasarkan atas lamanya seorang pekerja melakukan pekerjaannya. Waktu yang dimaksud ialah perhitungan secara tiap jam, harian, mingguan atau bulanan. Contohnya ialah, pengupahan pekerja bangunan secara harian/mingguan. Dalam PP 35/2021, tertuang secara spesifik bahwa waktu kerja yakni:

  • Untuk 6 hari kerja, ketentuannya ialah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu
  • Untuk 5 hari kerja, ketentuannya ialah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu
  • Pemberian upah berdasarkan satuan hasil

Pemberian upah dalam hal ini berdasarkan atas kuantitas barang yang dihasilkan seseorang. Satuan hasil tiap barang dapat diukur tiap potong, tiap satuan panjang, atau tiap satuan berat. Contohnya ialah upah pemetik buah yang perhitungannya tiap kilogram.

Upah Borongan:

Dalam sistem ini, perhitungan pembayaran upah didasarkan terhadap suatu perjanjian bersama antara penerima dan pemberi kerja. Contohnya ialah upah untuk memperbaiki motor.

Sistem Bonus:

Perhitungan dalam sistem bonus ini, ialah pengupahan tambahan di luar upah pokok yang tujuannya memancing semangat dan motivasi pekerja agar terlaksananya suatu pekerjaan secara efektif dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan pemberian bonus pengupahan ini dapat memberikan keuntungan lebih tinggi dengan kinerja pekerja yang maksimal. Semakin tinggi laba yang didapatkan, semakin banyak juga pemberian bonus kepada pekerja.

Sistem mitra usaha:

Sistem ini melakukan pengupahan sebagian dalam wujud saham perusahaan. Dalam hal ini, saham tersebut tidak diberikan secara perorangan, melainkan diberikan kepada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Sistem ini ditujukan agar hubungan antar pekerja dan perusahaan dapat meningkat menjadi hubungan antar mitra kerja dan perusahaan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 88B UU 06/2023 mengubah ketentuan sistem pengupahan, yang hanya bersistem satuan waktu dan satuan hasil saja.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Ketentuan dan Perhitungan Upah Lembur dalam Hukum Ketenagakerjaan

Lembur dapat diartikan sebagai pengupahan terhadap pekerja yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja yang telah diatur dalam kontrak kerja. Tidak semua pemberi kerja dapat memberlakukan sistem kerja lembur terhadap pekerja/buruh. Hal tersebut karena pemberlakuan sistem kerja lembur suatu perusahaan harus memperoleh izin yang diberikan oleh Depnaker terlebih dahulu. Depnaker dalam memberikan izin pemberlakuan sistem kerja lembur suatu perusahaan harus memperhatikan beberapa hal yang menjadi syarat utama, yakni:

  • Ketidakbolehan pemberi kerja dalam memaksa pekerja untuk melakukan lembur. Maksud dalam hal ini ialah pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja (lembur) harus ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja yang melakukan lembur, harus memperhatikan kesehatan dirinya
  • Waktu lembur paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Lebih lanjut dalam PP 35/2021, pekerja dalam melakukan lembur harus ada perintah dari pemberi kerja dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha. Kemudian, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh untuk lembur, maka wajib memperhatikan pembayaran upah kerja lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk istirahat secukupnya, serta memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, ketentuan pemberian makanan dan minuman ini tidak bisa digantikan dalam wujud uang.

Perhitungan upah lembur tertuang dalam Pasal 31 PP 35/2021 yang tertuliskan bahwa ketentuan upah bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara lembur yakni:

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership
  1. jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam
  2. jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam

Ketentuan upah lembur yang dilakukan saat hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi memiliki perhitungan yang berbeda, yakni:

  1. apabila kontrak kerja dilakukan dalam 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu:
  2. Perhitungan upah lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayarkan dua kali upah sejam
    • Jam kedelapan dibayarkan tiga kali upah sejam
    • Jam kesembilan hingga kesebelas dibayarkan empat kali upah sejam
  3. Apabila hari libur resmi dilaksanakan pada hari dengan jam kerja terpendek, maka ketentuan upahnya antara lain:
    • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayarkan dua kali upah sejam
    • Jam keenam, dibayarkan tiga kali upah sejam
    • Jam ketujuh hingga kesembilan dibayarkan empat kali upah sejam
  4. Apabila kontrak kerja dilakukan dalam 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu:
    • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayarkan dua kali upah sejam
    • Jam kesembilan dibayarkan tiga kali upah sejam
    • Jam kesepuluh hingga jam kesebelas, dibayarkan empat kali upah sejam

Perhitungan upah kerja lembur, pada dasarnya dihitung atas upah bulanan pekerja. Upah sejam dihitung 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Apabila komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah kerja lembur tetap 100% dari upah. Sedangkan, komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka perhitungan upah kerja lembur yakni 75% dari keseluruhan upah.

Apabila pekerja/buruh dibayar upahnya secara harian, maka perhitungan besaran upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:

  1. Upah sehari dikalikan dua puluh lima, bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. Upah sehari dikalikan dua puluh satu, bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

Apabila pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah dalam sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam dua belas bulan terakhir. Apabila upah sebulan ternyata lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk menghitung upah lembur ialah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.