Literasi Hukum - Upah merupakan hak fundamental bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Artikel ini membahas urgensi pengaturan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, mulai dari definisi upah, sistem pemberian upah, hingga perhitungan upah lembur.

Urgensi Pengaturan Pengupahan dalam UU 13/2003

Policy system (sistem kebijakan) suatu negara, tentu pemerintah memiliki peranan penting dalam menentukan upah minimum berdasarkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum adanya UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik di antara 3 unsur kebijakan, yakni lingkungan, pelaku, dan publik. Pengaturan upah memiliki urgensi dalam membangun sinergitas antara pekerja dan pemberi kerja, di lain sisi juga upah merupakan hal dasar dalam suatu kontrak kerja yang tentu bersangkutan dengan kesejahteraan pekerja.

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang pengaturan mengenai upah yang merupakan komponen penting dalam perlindungan pekerja. Pasal 88 tertuliskan bahwa upah merupakan hak yang diperoleh pekerja agar memenuhi penghidupan yang layak. Pengertian dari penghidupan layak ialah nominal upah dari suatu pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dalam hal pendidikan, tempat tinggal, sandang, pangan, kesehatan, liburan, dan jaminan untuk hari tua. Sekedar informasi bahwa UU 13/2003 telah diganti dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 Secara yuridis kehadiran “upah” terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang tertulis bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Tertulis juga dalam Pasal 28D ayat (2).

Tertuang juga dalam Pasal 33 ayat (1) yakni “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Hadirnya upah yang diatur dalam perundang-undangan merupakan sebuah perlindungan hukum bagi pekerja. Sebenarnya dari awal sudah diatur secara jelas dalam Pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila tersebut berarti secara filosofis menekankan dalam menciptakan suatu keadilan dalam segala lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal ketenagakerjaan, yakni upah. Pancasila sebagai staatfundamentalnorm sudah sepatutnya diterapkan baik itu oleh masyarakat maupun pemerintah. “Norms in people’s lives should interact with developments and patterns of social change

Urgensi Pengaturan Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan: Melindungi Hak Pekerja dan Meningkatkan Kesejahteraan
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Pemerintah sepatutnya memberikan atensinya terhadap upah pekerja sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Adapun wujud kebijakan terkait upah pekerja/buruh tersebut tertuang dalam Pasal 88 ayat (3) UU 13/2003, yakni:

  1. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
  2. Upah untuk membayar pesangon
  3. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
  4. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah
  6. Denda dan potongan upah
  7. Upah minimum
  8. Upah kerja lembur
  9. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  10. Upah tidak masuk kerja karena mengikuti kegiatan lain di luar pekerjaannya
  11. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya