Literasi Hukum - Artikel ini membahas Tumpang Tindih Sita Boedel Pailit Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan KUHAP. Yuk simak!
Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan pailit merupakan suatu keadaan di mana Debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari pada Kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha Debitor yang telah mengalami kemunduran.
Kepailitan merupakan suatu langkah atau cara yang diambil oleh Kreditor dalam meminta pertanggung jawaban Debitornya dalam hal melunasi utang melalui sita umum. Setelah putusan pailit dijatuhkan, maka si pailit langsung kehilangan hak untuk melakukan pengurusan terhadap dan penguasaan terhadap harta kekayaannya, segenap harta kekayaannya akan menjadi Sita Boedel Pailit.
Sita Boedel Pailit bisa juga disebut sebagai harta pailit, seperti definisi diatas, adalah kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit. Pada akhirnya harta tersebut dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan. Selanjutnya harta peninggalan kepailitan ini akan dibereskan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.
Pelaksanaan pemberesan baru dapat dilakukan setelah debitor pailit benar-benar dalam keadaan tidak mampu membayar setelah adanya putusan pernyataan pailit atau dikenal dengan istilah insolvency.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung.
Merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewenangan kurator melakukan pengurusan dan/atau pemberesan dimulai sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan sita atau penyitaan, akan tetapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur dua bentuk sita yaitu sita jaminan dan sita umum.
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sita jaminan adalah sita yang dilakukan terhadap sebagian atau keseluruhan harta kekayaan debitor guna melindungi kepentingan kreditor.
Sita jaminan akan berakhir begitu hakim memutus pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap. Begitu hakim memutus pailit maka berlaku secara otomatis sita umum terhadap semua harta kekayaan milik debitor.
Tulis komentar