Pendahuluan
Literasi Hukum- Untuk memahami lanskap
Hak Asasi Manusia(HAM) yang kompleks, penting untuk terlebih dahulu mengupas definisi fundamentalnya. Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah:
"...seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang..."
Definisi ini, senada dengan pandangan Prof. Muladi bahwa HAM melekat secara alamiah (
inherent) pada diri manusia, melahirkan pertanyaan-pertanyaan mendasar: Dari manakah hak-hak ini sesungguhnya berasal? Apakah sifatnya universal dan berlaku sama bagi semua orang, atau justru dibentuk oleh keragaman budaya dunia? Artikel ini akan mengurai berbagai teori HAM untuk menjawab pertanyaan tersebut, mulai dari perdebatan sumber filosofisnya hingga analisis penerapannya dalam konteks Indonesia.
Bagian 1: Teori Mengenai Sumber Filosofis HAM
Perdebatan paling awal dalam sejarah pemikiran HAM berpusat pada pertanyaan tentang asal-usul atau sumber hak itu sendiri. Dua teori utama yang saling berhadapan dalam hal ini adalah Teori Hukum Alam dan Teori Positivisme.
Teori Hukum Alam (Natural Law Theory)
Inti dari teori hukum alam adalah pandangan bahwa HAM bersumber dari sesuatu yang lebih tinggi dari negara, seperti Tuhan, alam semesta, atau akal budi manusia. Hak-hak ini dianggap
melekat (inherent)dan
tidak dapat dicabut (inalienable)karena manusia memilikinya semata-mata karena ia terlahir sebagai manusia, bukan karena pemberian dari negara. Tokoh sentral teori ini,
John Locke, berpendapat bahwa setiap individu secara alamiah memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan (
life, liberty, and property) yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan negara.
Tulis komentar