Sistem Noken di Papua Tengah Diterapkan Sesuai Kebiasaan dan Kesepakatan Bersama

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa sistem noken di Papua Tengah diterapkan berdasarkan musyawarah bersama semua unsur terkait—masyarakat, tokoh masyarakat, kepala kampung, tokoh gereja, tokoh adat, dan pihak lain yang terlibat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem noken dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan masing-masing kampung di wilayah Provinsi Papua Tengah. Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan laporan, khususnya dari Partai Gerindra, terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem noken di Papua Tengah diterapkan berdasarkan musyawarah bersama semua unsur terkait. Berdasarkan kesepakatan tersebut, sistem noken dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan masing-masing kampung di wilayah Provinsi Papua Tengah,” ujar Markus Madai.

MK Tidak Berwenang

Sementara itu, Pihak Terkait Partai Golkar, yang diwakili oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F. Paulus selaku Sekretaris Jenderal, melalui Kuasa Hukum mereka, Fakhriy Ilmullah, memberikan penjelasan bahwa Permohonan Pemohon pada dasarnya melibatkan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum. KPU mengemukakan bahwa pelanggaran administratif tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Paragraf 2, Pasal 461 s.d. 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berhubungan dengan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang berkaitan dengan aspek administratif pemilihan umum, sehingga permohonan ini seharusnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan Kewenangan MK untuk memutus dan mengadili berdasarkan Pasal 463 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Fakhriy Ilmullah.

Lebih lanjut, Pihak Terkait menjelaskan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administratif Pemilu dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang untuk pengisian suara anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah adalah hanya asumsi dan tidak berdasarkan hukum.

“Dalil Pemohon terkait dengan adanya pelanggaran administratif Pemilu dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang untuk pengisian suara anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah adalah tidak berdasar hukum dan tanpa disertai bukti,” ungkap Agus Dwiwarsono.

Termohon dan Pihak Terkait meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruh dan menyatakan benar dan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024.