KPU Papua Tengah Bantah Dalil Pemohon, Sebut Perolehan Suara Sah dan Sesuai Aturan!

Wafda Hadian Umam, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon obscuur libel atau tidak jelas atau kabur karena antara Posita dengan Petitium tidak konsisten.

Lebih lanjut Wafda menjelaskan bahwa Termohon menetapkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan Papua Tengah berdasarkan Dokumen D Hasil Provinsi Papua Tengah. Selama pelaksanaan rapat pleno tingkat provinsi, pihak Pemohon tidak mengajukan keberatan, dan saksi dari Partai Pemohon telah menandatangani dokumen tersebut sebagai legitimasi hasil yang telah direkap oleh Termohon di tingkat Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, menurut Termohon, perolehan suara yang ditetapkan sudah benar. Antara persandingan yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya, tidak terdapat selisih suara Partai Gerindra antara versi Pemohon dan Termohon sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 dan Dokumen D Hasil Provinsi Papua Tengah.

“Terkait dengan perolehan Partai Gerinda menurut Termohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Tengah, Perolehannya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Termohon. Artinya antara versi Pemohon dan Termohon sudah sesuai,” ungkap Wafda.

KPU juga menyatakan bahwa dalil Pemohon, yang mendalilkan penghilangan perolehan suara berdasarkan asumsi tentang sistem noken/ikat yang dilakukan secara tidak prosedural, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Menurut KPU, mereka telah melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin di Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu mengalami peristiwa yang tidak kondusif. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya dengan melampirkan bukti yang memadai, sehingga dalil yang disampaikan hanya merupakan asumsi yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait dalil Pemohon yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dengan sistem noken/ikat, KPU tidak mengikuti prosedur-prosedur yang dijelaskan, menurut KPU klaim ini adalah tidak benar dan tidak berdasar. KPU telah melaksanakan prosedur-prosedur Pemilu dengan sistem noken/ikat sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurut KPU, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang memadai bahwa KPU telah melaksanakan Pemilu noken/ikat secara tidak prosedural. Terbukti juga tidak ada keberatan selama rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten, atau provinsi dari Pihak Pemohon, bahkan saksi Pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di tiap tingkat.