Kesimpulan

Seorang investor dalam investasi langsung atau investasi tidak langsung mempunyai perbedaan dalam ruang gerak investasinya. Meskipun demikian, investor dari kedua jenis investasi tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Karena itu, adanya undang-undang baik UU 25/2007 ataupun UU 8/1995, ialah bentuk kepastian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak para investor di Indonesia.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.