Ruang Lingkup Investasi: Investasi Tidak Langsung (Indirect Invesment)

Investasi tidak langsung menurut Bank Dunia, dinyatakan sebagai bentuk investasi jangka pendek dan sifatnya lebih spekulatif, karena investor dapat dengan mudah melakukan jual beli surat berharga (saham) sebagai instrument investasinya.

Berbeda dengan investasi langsung, investor pada investasi tidak langsung tidak memiliki kontrol atas perusahaan, walaupun tercatat sebagai pemegang saham. Pada umumnya, investasi ini bukan menjadi fokus dari hukum investasi. Investasi tidak langsung umumnya diatur dalam aturan berbeda dengan investasi langsung. 

Pengawasan atas investasi tidak langsung, biasanya dilakukan oleh bank sentral, Menteri keuangan, atau badan yang secara khusus dibentuk untuk menjadi pengawas pasar modal (security and exchange commissions). 

Di Indonesia, investasi tidak langsung diatur dalam hukum pasar modal, yakni ketentuan yang tunduk dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995). 

Pasar Modal sendiri menurut pasal 1 angka 13, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan efek, perusahaan publik yang menerbitkan efek dan lembaga atau profesi yang berhubungan dengan efek. 

Pasal 1 angka 5 menyebut bahwa efek ialah surat berharga, dapat berupa saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya yang diatur dalam UU ini. Dalam pasal 3 UU 8/1995, dijelaskan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pasar modal menjadi tugas dan fungsi dari Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). 

Namun, setelah munculnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (OJK), tugas dan fungsi Bapepam sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 8/1995, beralih ke OJK.