Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang penyelesaian tindak pidana ringan dengan mengedepankan prinsip restorative justice.
Tindak pidana Ringan
Kejahatan di masyarakat semakin marak. Banyak faktor yang memicunya, salah satunya adalah faktor ekonomi yang rendah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang besar antara masyarakat kaya dan miskin. Kejahatan yang sering terjadi di masyarakat umumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencopetan, penipuan kecil, dan penganiayaan ringan.
Menurut Roeslan Saleh, tindak pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketentuan hukum. Syarat utamanya adalah adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan tindak pidana sebagai tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian, baik akibat perbuatan maupun sebab dari tindakan pelaku tersebut kepada korban.
Tindak Pidana Ringan (tipiring) menurut ketentuan dalam Buku II KUHP mencakup pada penghinaa, penganiayaan hewan peliharaan, penipuan, penggelapan pengerusakan hingga penadahan secara ringan. Ukuran tindak pidana ringan dapat dilihat dari hukuman yang akan diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Seperti pada Pasal 505 ayat (1) KUHP bahwa “barangsiapa bergelandang tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan”.
Lalu, jika melihat pada Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi
Tulis komentar