Literasi Hukum- Di Indonesia hari ini, jutaan anak muda memasuki dunia kerja bukan lagi melalui meja HRD atau kontrak tertulis, melainkan lewat notifikasi aplikasi. Mereka adalah kelas pekerja baru: pengemudi ojek daring, kurir logistik, hingga adminmarketplaceyang hidup di bawah kendali sistem algoritmik. Sistem inilah yang mengatur tugas, mengevaluasi performa, bahkan memberhentikan mereka tanpa transparansi dan ruang negosiasi. Mereka bekerja tanpa atasan manusia, tanpa ruang kantor, dan sering kali tanpa kepastian hak. Fenomena pekerja digital ini menjadi representasi transformasi struktural dalam dunia kerja, di mana fleksibilitas semu dan individualisasi risiko telah menjadi norma baru. Kondisi ini secara langsung menggugat dua pilar utama sistem ketenagakerjaan kita: pendidikan tinggi dan hukum perburuhan. Keduanya masih beroperasi dalam paradigma lama yang mengasumsikan hubungan kerja terjadi antarmanusia, bukan antara manusia dan sistem otomatis. Saat algoritma mengambil alih peran manajerial, kerangka hukum dan kebijakan kita tertinggal jauh. Ini menciptakan bentuk ketimpangan baru yang tidak hanya ekonomi, tetapi juga hukum dan kelembagaan. Akibatnya, pekerja digital berada dalam posisi sangat rentan, tidak hanya terhadap eksploitasi, tetapi juga marginalisasi sosial dan politik.

Revolusi Algoritma: Fleksibilitas Semu dan Ketimpangan Struktural

Adam Prassl dalam bukunya,Humans as a Service, menyoroti bagaimana platform digital menciptakan model hubungan kerja yang kabur dari klasifikasi hukum tradisional. Platform digital menyamarkan hubungan kerja sebagai "kemitraan", padahal dalam praktiknya mereka menerapkan subordinasi penuh melalui teknologi. Supervisor tidak lagi melakukan pengawasan; sistem evaluasi otomatis berbasis data kini mengambil alih peran tersebut dan berjalan konstan, menciptakan tekanan kerja luar biasa serta menghapus batas antara waktu kerja dan istirahat. Di sisi lain, Niccolò Durazzi mengkritik sistem pendidikan tinggi yang terlalu fokus pada ekspansi numerik tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata pasar kerja masa depan. Ia mengusulkan gagasantargeted expansion—sebuah strategi di mana negara menyelaraskan pertumbuhan pendidikan tinggi dengan kebutuhan sektor prioritas nasional. Bagi Durazzi, pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan instrumen kebijakan untuk membentuk pasar kerja yang adil. Artinya, negara harus proaktif mengarahkan pendidikan tinggi untuk menjawab tantangan ekonomi digital, bukan menyerahkannya pada logika pasar. Gabungan pemikiran keduanya mengirimkan pesan penting: pasar kerja algoritmik menuntut desain kelembagaan baru yang terintegrasi, mulai dari kurikulum pendidikan hingga reformasi hukum ketenagakerjaan.