Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Perbedaan Surat Kuasa dan Surat Kuasa Khusus. Yuk simak penjelasan lengkap di bawah ini!
Surat Kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam dunia bisnis, hukum, dan keuangan, surat kuasa sering kali digunakan untuk mempermudah proses transaksi dan memastikan bahwa tugas tertentu dilakukan oleh orang yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang surat kuasa secara lebih detail, termasuk apa itu surat kuasa, perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, dan bagaimana sistematika surat kuasa.
Pengertian Surat Kuasa
Berbicara mengenai surat kuasa, menurut KBBI, surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk menjalankan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa. Dari segi hukum, pemberian kuasa tersebut diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, sebagai berikut:
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Perbedaan Surat Kuasa dan Surat Kuasa Khusus
Sebelum menjelaskan terkait perbedaan surat kuasa dan surat kuasa khusus, baiknya kita memahami jenis surat kuasa. Terdapat 2 (dua) jenis surat kuasa, yakni surat kuasa khusus dan surat kuasa umum.
Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum dijelaskan dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Surat kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan mengenai pengurusan. Untuk memindah tangan kan barang atau membebankan hak tanggungan atas barang itu, membuat perdamaian, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan surat kuasa dengan kata-kata tegas.
Tulis komentar