Literasi Hukum - Artikel ini membahas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mencakup perlindungan bagi pekerja, terutama dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Artikel ini mengulas jenis perselisihan PHK, mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta ketentuan hukum yang mengatur kompensasi dan perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, artikel ini juga menjelaskan upaya yang harus dilakukan oleh pengusaha dalam proses PHK agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perlindungan bagi pekerja realitanya masih belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Terbukti dengan maraknya kasus demonstrasi, mogok kerja yang seringkali berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Perselisihan PHK ialah perselisihan yang terjadi berkaitan dengan ketidaksesuaian paham dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang akan dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh, baik persetujuan tentang PHK itu sendiri, proses PHK yang dilakukan, maupun besarnya pesangon yang diterima. Jenis perselisihan PHK dapat dilakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Undang-undang tersebut mengatur terkait tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih bersifat represif melalui jalur yudisial. Perselisihan hubungan industrial terjadi antara pekerja/buruh dan perusahaan atau antara organisasi pekerja/buruh dengan organisasi perusahaan. Kebijakan hubungan industrial mengatur prinsip perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang memuat ketentuan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Pengusaha berwenang mengatur sistem kerja, pembagian kerja dan tim kerja, dan wajib memenuhi hak-hak pekerja, seperti hak untuk mendapatkan upah dan jaminan sosial serta perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pekerja.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Hak Pekerja PKWT dalam Peraturan Pemerintah

PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Beristirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021) pada Pasal 1 angka 10 menjelaskan definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berisi persyaratan kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam rangka mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Kompensasi diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 dimana pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT, yang dapat diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi dapat diberikan kepada pekerja yang telah melewati periode bekerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Kemudian ditegaskan pula pada Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai besaran uang kompensasi yang diberikan wajib berdasarkan ketentuan yakni: PKWT selama dua belas bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah dan PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan Upah.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership