Literasi Hukum - Kehadiran artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan membawa banyak pengaruh terhadap kehidupan manusia. Keberadaan AI tidak hanya berdampak pada perkembangan teknologi, bisnis, maupun ekonomi, tetapi juga memiliki efek disrupsi pada sektor hukum.
Melalui artikel ini, akan dibahas mengenai artificial intelligence dan pengaruhnya terhadap profesi hukum.
Mengenal Artificial Intelligence (AI)
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artificial intelligence atau kecerdasan buatan ialah suatu program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.
Adapun Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial mendefiniskan AI sebagai bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.
Implementasi artificial intelligence di Indonesia telah membawa perubahan besar terhadap efisiensi dan inovasi pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Regulasi tentang Artificial Intelligence
Pemanfaatan AI selaku teknologi terbaru memerlukan tata kelola sehingga dapat dijalankan secara aman dan efektif. Penerapan regulasi terhadap kecerdasan buatan ini penting dilakukan guna mengurangi risiko dari dampak maupun kerugian yang dapat ditimbulkan. Dengan begitu, ancaman yang mungkin muncul dari perkembangan teknologi artificial intelligence dapat diminimalisasi.
Dalam hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa negara Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang artificial intelligence. Akan tetapi, pemanfaatan teknologi ini masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Di samping itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisian. Pada Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan beberapa hal, seperti apa itu kecerdasan artifisial hingga etika yang berlaku.
Merujuk pada SE di atas, etika kecerdasan artifisial merupakan landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis artificial intelligence yang didasari dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.
Pengembangan pedoman etika artificial intelligence ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan dengan mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, dan berorientasi pada dampak positif.
Tulis komentar