Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian paten sederhana di Indonesia, di mana hak paten memberikan hak khusus kepada penemu atau pihak lain yang diberi hak oleh penemu untuk menerapkan atau memberikan izin atas penemuan tersebut. Paten sederhana mencakup inovasi teknologi yang membantu menyelesaikan masalah sehari-hari dan sangat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Artikel ini juga menjelaskan perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana, pentingnya pendaftaran paten untuk memberikan kepastian hukum, serta prosedur pengajuan dan pelaksanaan paten sederhana sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengertian Paten Sederhana

Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang dipunyai oleh seorang penemu atau pihak lain yang diberi hak oleh penemu dalam rangka menerapkan sendiri sebuah penemuan itu maupun memberikan izin pada pihak lain dalam menerapkan penemuan yang bersangkutan.

Munculnya perkembangan teknologi informasi berpengaruh pada terbentuknya peraturan khusus di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang merupakan hasil revisi atas diratifikasinya Perjanjian TRIPs.

Menurut Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO, paten sederhana merupakan bagian penting yang berisi inovasi teknologi sederhana untuk membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Banyak paten sederhana yang dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia, namun inovasi sederhana yang dipatenkan seringkali tidak dilindungi oleh UU Paten karena adanya persyaratan pendaftaran bagi inventor menyangkut kebudayaan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat inventor.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPs mengatur bahwa paten harus tersedia dan hak paten dapat dinikmati tanpa membeda-bedakan tempat ditemukannya, bidang teknologinya, dan apakah produk tersebut diimpor atau tidak diproduksi di tingkat lokal. Sebagian isi UU Paten dinilai terdapat tantangan pemilik paten asing, khususnya dari Amerika karena undang-undang tersebut mewajibkan pemegang paten untuk menghasilkan produk yang dipatenkan atau memanfaatkan proses patennya di Indonesia.

Pelaksanaan Paten di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten

Paten sederhana menjadi hal yang sangat strategis di Indonesia karena sangat erat kaitannya dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Munculnya UU Paten sebagai sistem baru dalam pengaturan paten sangat membantu dalam rangka mencapai tujuan nasional di bidang sosial dan negara kesejahteraan. Dalam UU Paten khusus pada permohonan patennya dapat disampaikan secara manual atau elektronik, sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) UU Paten, dimana aplikasi dari layanan e-filing akan sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan perlindungan paten di Indonesia.

Paten sederhana adalah sebuah hak sesuai dengan undang-undang diberikan kepada penemu atau menurut hukum, pihak yang berhak mendapatkan atas permohonannya diajukan kepada pihak penguasa, atas temuan baru di bidang teknologi yang sudah ada maupun penemuan sebuat perbaikan baru dalam cara kerja untuk jangka waktu tertentu pada bidang industri.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Perbedaan antara paten biasa dengan paten sederhana terletak pada jenis penemuan, jangka waktu perlindungan, dan jumlah penemuan yang dapat didaftarkan. Paten biasa diberikan untuk penemuan baru, sedangkan paten sederhana diberikan untuk penemuan hasil pengembangan dari penemuan yang sudah ada. Walaupun paten sederhana tidak memerlukan suatu penemuan baru, namun penemuan tersebut harus mempunyai fungsi yang lebih efektif dibandingkan dengan penemuan sebelumnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya, sedangkan paten sederhana adalah 10 tahun. Jangka waktu perlindungan paten tidak dapat diperpanjang, maka jika jangka waktunya telah habis, maka suatu penemuan menjadi milik umum, artinya pihak lain boleh memproduksi dan menjualnya secara bebas. Ketika paten mulai berlaku, tanggal kadaluwarsanya akan dicatat dan diumumkan. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak terus menerus menguasai suatu industri dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.