Pentingnya Pendaftaran Paten oleh Penemu

Suatu penemuan dapat diberikan paten apabila penemuan tersebut baru dan mengandung langkah-langkah inventif yang dapat diterapkan dalam industri serta invensi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Paten juga tidak dapat diberikan jika pembuatan invensi melibatkan manusia atau hewan dalam proses pemeriksaan, pengobatan, dan pembedahan.

Pendaftaran paten menjadi suatu keharusan untuk menilai apakah paten tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Menurut UU Paten, suatu invensi yang dapat mendapat perlindungan paten harus mempunyai ciri-ciri, yakni: kebaruan, yang mana penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi apapun yang telah diungkapkan sebelumnya, langkah inventif, ketika hal tersebut tidak terlihat jelas oleh orang yang memiliki keahlian teknis tertentu di bidangnya, mengingat pengetahuan yang ada pada saat penerapannya, dan penerapan industri dalam permohonan paten.

Pengajuan permohonan paten di Indonesia menerapkan asas first to file, yakni hak paten hanya diberikan kepada pemohon pertama yang mengajukan patennya serta telah memperoleh tanggal penerimaan (filing date). Pengajuan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) serta apabila telah memenuhi persyaratan yang ada dan sudah melewati proses pemeriksaan substantif beserta pengajuan permohonan di dalamnya, maka akan dinyatakan granted. Dengan demikian, pihak lain dapat mempunyai hak monopoli untuk mendapatkan keuntungan dari adanya sertifikat paten, dengan syarat wajib memperoleh ijin dan persetujuan terlebih dahulu untuk pemberian imbalan (royalty) secara berkala pada inventor yang telah mendaftarkannya.

Pengumuman Permohonan Paten Sederhana

Untuk paten sederhana, pengumumannya dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pengajuan. Dalam masa pengumuman, masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI apabila ditemukan bahwa suatu penemuan tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Namun secara khusus, dalam Pasal 85A ayat (1) dan (2) Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa “pengumuman permohonan paten sederhana dilakukan paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan pengumuman tersebut dilaksanakan selama empat belas hari terhitung sejak tanggal diumumkan.” Kemudian, dalam Pasal 123 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja juga menegaskan hal yang sama yaitu dilakukannya pengumuman dalam waktu empat belas hari dari tanggal permohonan, sehingga dapat mempermudah inventor atau pelaku usaha dalam upaya pendaftaran invensinya.

 Selain itu, paten sederhana dalam Pemenkumham Nomor 69 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara pemberian dan tata cara pemeriksaan permohonan Paten Sederhana yang juga diterapkan khususnya di kalangan masyarakat kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual hingga mampu mendorong kolaborasi antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perusahaan industri besar.

Kebijakan Hukum Pelaksanaan Paten Sederhana

Suatu penemuan dapat tergolong paten sederhana karena penemuan tersebut tidak melalui proses penelitian dan pengembangan yang mendalam. Tidak semua penemuan berpeluang mendapat perlindungan paten sebab terdapat beberapa pengecualian, baik absolut maupun terbatas. Pengecualian mutlak yaitu pengetahuan bahwa proses produksi atau produk bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan agama, ketertiban umum, atau kesusilaan, penemuan teori dan teknik di bidang matematika dan sains, penemuan teknik pemeriksaan, pengobatan, pengobatan, dan atau pembedahan yang digunakan pada hewan dan manusia, invensi yang berkaitan dengan makhluk hidup selain mikroorganisme, invensi mengenai proses biologis kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis yang diperlukan untuk menghasilkan tumbuhan atau hewan.  

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kebijakan hukum HKI di Indonesia dibatasi agar tidak mengarah pada akomodasi nilai-nilai liberal dan kebebasan tanpa batas. Selain kendala moral dan kepatutan, UU Paten menolak penemuan teknologi yang bertentangan dengan masyarakat. Norma tersebut sebenarnya bersifat universal dan menjadi asas hukum umum.

Apabila pihak yang ahli di bidang invensi yang diklaim atau pihak yang memiliki pengetahuan pada bidang invensi tersebut namun mampu membuktikan secara logis, maka langkah inventif pada invensi yang diklaim tersebut akan ditolak, dan sebaliknya apabila ahli di bidang invensi yang diklaim tersebut tidak bisa membuktikan secara logis, dengan demikian langkah inventif pada invensi yang diklaim tersebut diterima.