Literasi Hukum - Bayangkan sebuah pagi di kantor pelayanan publik di mana seorang warga harus menunggu berjam-jam hanya untuk diberitahu bahwa pejabat yang berwenang sedang "rapat", sementara di balik kaca loket, tumpukan berkas yang seharusnya selesai kemarin dibiarkan berdebu. Pemandangan ini begitu jamak, begitu banal, hingga kita cenderung menerimanya sebagai "risiko hidup" di negeri ini. Namun, di balik wajah lesu birokrasi tersebut, terdapat sebuah borok besar yang dalam diskursus hukum kita sebut sebagai maladministrasi. Masalahnya, dalam tata kelola hukum kita, maladministrasi seringkali hanya dianggap sebagai "salah tik" atau "keteledoran prosedur" yang dimaafkan dengan permintaan maaf formal atau sanksi teguran lisan yang tak berbekas. Ketika praktik seperti ini diterima sebagai kelaziman, sesungguhnya negara sedang mengajarkan satu hal berbahaya: bahwa kelalaian kekuasaan bukan kesalahan, melainkan tradisi. Maladministrasi bukan sekadar kegagalan prosedur, melainkan sebuah delik kekuasaan yang dilegalkan oleh kelaziman.
Maladministrasi sebagai Delik Kekuasaan dalam Negara Hukum
Setiap tindakan pemerintahan, sekecil apa pun, pada dasarnya adalah perpanjangan tangan dari kekuasaan yang harus tunduk pada hukum. Sebagaimana ditekankan oleh Hadjon (2007: 95), setiap tindakan pemerintahan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral karena ia menyangkut penggunaan wewenang yang bersumber dari mandat rakyat. Maka, jika kita menyelami lebih dalam ke dalam relung filosofi hukum, maladministrasi sebenarnya adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap kontrak sosial. Ketika negara gagal memberikan pelayanan yang patut, ia sebenarnya sedang menciderai hak konstitusional warga negara secara sistemik. Kita perlu membangun konstruksi hukum baru: bahwa maladministrasi berat adalah sebuah konvergensi dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), kelalaian berat (gross negligence), dan pelanggaran hak konstitusional warga. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) bukanlah pilihan (opsional), melainkan kewajiban (imperatif).
Sebagaimana ditegaskan oleh Ridwan (2016: 182), AAUPB adalah tolok ukur keabsahan tindakan pemerintahan; tanpanya, kita hanya akan terjebak dalam kondisi "negara tanpa malu" sebuah kondisi di mana pelanggaran prosedur dianggap sebagai kewajaran yang lumrah.
Normalisasi Kelalaian dan Runtuhnya Martabat Hukum
Di tengah banalitas ini, kita perlu berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang menggugat eksistensi hukum kita. Jika maladministrasi yang melanggar hak konstitusional tidak dianggap sebagai delik serius, maka sebenarnya hukum apa yang sedang kita lindungi? Jika seorang warga negara kecil dihukum karena mencuri sepasang sandal demi kelangsungan hidup, sementara seorang pejabat yang mengebiri hak ribuan orang lewat selembar surat keputusan yang cacat prosedur tetap bisa melenggang tanpa sanksi apa pun kecuali "teguran administratif", di mana letak martabat hukum kita? Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kita sedang merawat sebuah sistem yang lebih menghargai formalitas jabatan daripada substansi keadilan. Kita terjebak dalam logika sempit bahwa "kejahatan" hanya terjadi jika ada aliran dana ilegal, sementara praktik pembunuhan terhadap kepastian hukum lewat maladministrasi dianggap sebagai residu pembangunan yang bisa dimaklumi secara moral.
Komentar (0)
Tulis komentar