Literasi Hukum - Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menghapuskan rezim ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah kokoh berdiri selama dua dekade.
Norma yang mengharuskan partai politik atau koalisinya memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, kini dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi untuk Pemilu 2029.
Keputusan ini lebih dari sekadar perubahan teknis pemilu; ia adalah sebuah pergeseran filosofis yang monumental. Selama bertahun-tahun, MK menjadi benteng pertahanan ambang batas dengan dalih menjaga stabilitas pemerintahan (
governability).
Namun, putusan terbaru ini membalik arah secara drastis, dengan memprioritaskan nilai keterwakilan (representativeness) dan hak konstitusional warga negara. Mengapa MK berubah sikap? Apa landasan yuridis di balik putusan bersejarah ini? Dan apa implikasinya bagi masa depan reformasi elektoral dan demokrasi di Indonesia?
Artikel ini akan membedah secara mendalam analisis yang disajikan oleh Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, dan Luthfi Widagdo Eddyono untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut. Kita akan menelusuri jejak perdebatan, dinamika politik, hingga pertarungan gagasan di ruang sidang yang berujung pada salah satu putusan Mahkamah Konstitusi paling berpengaruh di era reformasi.
1. Sejarah Kontroversial Ambang Batas
Untuk memahami signifikansi putusan MK, kita perlu kembali ke akar sejarah
ambang batas presidensial.
Aturan ini bukanlah entitas yang lahir di ruang hampa, melainkan produk dari reformasi elektoral minor yang mengikuti reformasi mayor berupa pemilihan presiden secara langsung yang dimulai pada tahun 2004.
Secara definisi, ambang batas presidensial adalah syarat perolehan suara minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Perjalanan ambang batas di Indonesia diwarnai oleh tawar-menawar politik yang sengit di parlemen:
- Era Awal (UU No. 23/2003): Ambang batas pertama kali diperkenalkan dengan angka 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Namun, aturan ini sejak awal sudah menuai perlawanan keras dari faksi-faksi partai menengah dan kecil di DPR yang merasa aturan ini tidak adil dan tidak memiliki landasan konstitusional yang jelas, mengingat tidak pernah ada pembahasan mengenai angka persentase saat amendemen UUD 1945. Akibat kebuntuan politik, aturan ini tak pernah sempat diimplementasikan. Sebagai jalan tengah, Pemilu 2004 akhirnya menggunakan "electoral threshold" yang jauh lebih rendah, yaitu 3% kursi DPR atau 5% suara nasional, sebuah kompromi yang diusulkan oleh Jimly Asshiddiqie yang menguntungkan semua pihak.
- Era Penguatan (UU No. 42/2008): Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ambang batas dinaikkan secara signifikan menjadi 20% kursi atau 25% suara. Perubahan ini dapat dengan mudah diloloskan karena koalisi pemerintahan SBY saat itu menguasai mayoritas besar kursi di DPR (63,8%). Aturan ini secara efektif menjadi gerbang penghalang bagi partai-partai kecil, seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya meraih 2,62% kursi pada Pemilu 2004. PBB kemudian menggugat aturan ini ke MK (Perkara 52/PUU-VI/2008), namun gugatan tersebut gagal karena MK menyatakan bahwa ambang batas adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.
- Era Status Quo (UU No. 7/2017): Menjelang Pemilu 2019, perdebatan kembali memanas. Koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dimotori oleh PDI-P dan Nasdem, bersikeras mempertahankan angka 20% kursi atau 25% suara. Di sisi lain, koalisi partai di luar pemerintahan seperti Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS menginginkan penghapusan atau penurunan ambang batas. Keputusan akhir diambil melalui voting yang diwarnai aksi walk-out, dan angka 20%/25% kembali dipertahankan.
Siklus ini menunjukkan bahwa ambang batas presidensial lebih sering menjadi cerminan kepentingan politik partai-partai besar yang berkuasa untuk mempertahankan dominasi mereka, ketimbang sebuah desain yang lahir dari kajian akademik yang matang.
Kritik dari masyarakat sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terus bergulir, dengan argumen bahwa ambang batas terbukti tidak relevan dalam memperkuat sistem presidensialâalasan utama yang selalu digaungkan oleh para pendukungnya.
Ketika pintu reformasi melalui legislatif tertutup rapat, harapan satu-satunya bagi para penentang ambang batas tertumpu pada jalur yudisial di Mahkamah Konstitusi.
Komentar (0)
Tulis komentar