Literasi Hukum- Bagaimana kita mengukur independensi sebuah lembaga peradilan? Pertanyaan ini menjadi semakin krusial ketika lembaga tersebut adalahMahkamah Konstitusi(MK), sebuah institusi yang lahir dari rahim reformasi untuk menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan konstitusi. Perannya sebagai pengadil dalam sengketa politik tingkat tinggi menempatkannya pada posisi yang rentan terhadap intervensi dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam satu dekade terakhir, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pertanyaan mengenai independensi MK kembali mengemuka dengan tajam. Era ini ditandai oleh corak politik legislasi yang oleh banyak kalangan dinilai semakin mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum. Lantas, di tengah derasnya arus legislasi yang problematik, bagaimana MK menjalankan perannya sebagai pengawas? Apakah Mahkamah masih tegak berdiri sebagai pilar penyangga demokrasi, ataukah independensinya telah tergerus oleh tekanan politik? Artikel ini, dengan merujuk pada analisis kuantitatif dan kualitatif mendalam dari Yance Arizona, akan membedah secara kritis karakter politik legislasi era Presiden Jokowi, menyoroti kondisi internal dan eksternal yang melingkupi MK, dan mengevaluasi secara tajam bagaimana karakteristik putusan-putusan MK dalam menguji produk hukum dari era ini. Hasilnya adalah sebuah potret yang mengkhawatirkan tentang efektivitas MK dalam menjalankan fungsijudicial review-nya.

Wajah Legislasi Era Jokowi: Cepat, Tertutup, dan Abusif

Untuk memahami kinerja MK, kita harus terlebih dahulu memahami konteks politik legislasi di mana ia beroperasi. Yance Arizona mengidentifikasi karakter legislasi era Jokowi sebagai"abusive legislation", sebuah proses pembentukan undang-undang yang mengabaikan prosedur dan partisipasi publik, dengan substansi yang represif dan manipulatif untuk melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.