Literasi Hukum - Apakah Anda bingung apakah boleh menutup jalan untuk acara pernikahan atau kepentingan pribadi lainnya? Simak penjelasan mengenai dasar hukum dan persyaratan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi agar acara Anda dapat berlangsung lancar dan aman.
Apakah Boleh Menutup Jalan untuk Acara Pernikahan?
Masih sering terlihat warga yang menutup sebagian jalan untuk mengadakan acara pernikahan atau keperluan pribadi lainnya. Namun, apakah tindakan ini diizinkan?
Menurut UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012, penggunaan jalan selain untuk keperluan lalu lintas adalah tindakan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya diluar fungsi utama jalan. Salah satunya adalah penggunaan jalan untuk keperluan pribadi, seperti acara pernikahan, kematian, dan kegiatan lainnya. Ruas jalan yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi termasuk jalan kabupaten, kota, dan desa.
Namun, jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaannya diizinkan apabila terdapat jalan alternatif dan pengalihan arus lalu lintas harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Selain itu, penggunaan jalan untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan harus memiliki izin penggunaan jalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri akan bertanggung jawab untuk menempatkan petugas di ruas jalan tersebut untuk menjaga…
Komentar (0)
Tulis komentar