Literasi Hukum - Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia, mengevaluasi ketersediaan aturan turunannya, dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Artikel ini juga mengulas bagaimana UU TPKS mengakomodasi tindak pidana sekstorsi dan pentingnya keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bagi korban. Selain itu, diuraikan pula peran pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan yang mendukung efektivitas UU TPKS.
Dampak Teknologi dan Ancaman Kejahatan Siber Berbasis Gender
Perkembangan teknologi dan informasi telah mengantar manusia menuju peradaban baru yang menyebabkan terjadinya perpindahan realitas kehidupan dari aktivitas nyata ke aktivitas maya (virtual) di ruang digital. Dinamika perkembangan teknologi dan informasi saat ini sudah seperti pedang bermata dua, karena selain memiliki manfaat untuk berinteraksi dengan orang lain, perkembangan tersebut juga berpotensi menghadirkan bentuk kejahatan baru.
Kejahatan yang dilakukan menggunakan alat teknologi informasi seperti ini disebut dengan kejahatan siber (cybercrime). Dalam pengertian yang luas, cybercrime adalah segala tindakan melawan hukum yang dilakukan menggunakan jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian dari orang lain. Dalam perkembangannya, bentuk cybercrime saat ini tidak hanya sebatas kejahatan hacking, carding, cracking, tetapi berkembang menjadi kejahatan kekerasan seksual di ruang siber yang disebut dengan istilah Kekerasan Siber Berbasis Gender (selanjutnya disebut KSBG).
Menurut Komnas Perempuan, KSBG adalah suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan dan didukung dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang menyasar terhadap seorang perempuan dan mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis berupa pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang yang dilakukan di ruang publik atau dalam kehidupan pribadi. Salah satu jenis KSBG yang marak terjadi di Indonesia adalah sekstorsi. Tindak pidana sekstorsi adalah bentuk KSBG yang dilakukan dengan cara memeras disertai ancaman menggunakan foto atau video bermuatan seksual milik korban.
Tulis komentar