Literasi Hukum - Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia, mengevaluasi ketersediaan aturan turunannya, dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Artikel ini juga mengulas bagaimana UU TPKS mengakomodasi tindak pidana sekstorsi dan pentingnya keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bagi korban. Selain itu, diuraikan pula peran pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan yang mendukung efektivitas UU TPKS.
Dampak Teknologi dan Ancaman Kejahatan Siber Berbasis Gender
Perkembangan teknologi dan informasi telah mengantar manusia menuju peradaban baru yang menyebabkan terjadinya perpindahan realitas kehidupan dari aktivitas nyata ke aktivitas maya (virtual) di ruang digital. Dinamika perkembangan teknologi dan informasi saat ini sudah seperti pedang bermata dua, karena selain memiliki manfaat untuk berinteraksi dengan orang lain, perkembangan tersebut juga berpotensi menghadirkan bentuk kejahatan baru.
Kejahatan yang dilakukan menggunakan alat teknologi informasi seperti ini disebut dengan kejahatan siber (cybercrime). Dalam pengertian yang luas, cybercrime adalah segala tindakan melawan hukum yang dilakukan menggunakan jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian dari orang lain. Dalam perkembangannya, bentuk cybercrime saat ini…
Komentar (0)
Tulis komentar