Literasi Hukum - Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan konstitusi di Indonesia. Lalu sebenarnya apa itu Mahkamah Konstitusi, bagaimana sejarahnya dan apa saja fungsi serta kewenangannya sebagai bagian dari lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia?

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi pada dasarnya adalah sebuah lembaga peradilan negara yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan kehakiman dengan putusannya yang bersifat final dan mengikat. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan putusan pertama dan terakhir sehingga lembaga peradilan ini dapat dikatakan sebagai lembaga peradilan dengan kedudukan tertinggi selain Mahkamah Agung dalam hierarki peradilan di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebut MK sebagai bagian dari lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dasar hukum dari pembentukan MK juga dapat kita temui dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.

Sejarah Mahkamah Konstitusi

Awal berdirinya MK didasari oleh ide untuk mengadopsi konsep Constitutional Court dalam proses amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR RI pada tahun 2001 lalu, yang dirumuskan dalam pasal 24 ayat 2, 24 C, dan pasal 7B UUD 1945 yang disahkan bertepatan pada tanggal 9 November 2001. Setelah proses amandemen selesai dilakukan, MPR menunjuk Mahkamah Agung untuk menggantikan sementara tugas MK, hal ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan pada pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. DPR dan pemerintah mengesahkan RUU MK sebagai UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.

Tugas dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi disebutkan dalam pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Selain itu, pasal 24C ayat 2 juga menyebut tugas dan kewajiban lain dari MK, yaitu berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi setidaknya memiliki 5 tugas dan kewenangan, yaitu: