“Berani menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian.”

Literasi Hukum - Ungkapan penuh makna dari Buya Hamka ini mengingatkan kita bahwa keberanian sejati tidak terletak pada kekuatan fisik, tetapi pada keteguhan moral untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika kebenaran yang diungkap justru merugikan diri sendiri. Sayangnya, nilai luhur ini tampaknya semakin jarang ditemukan dalam sistem hukum kita, yang kian tumpul di hadapan mereka yang berkuasa atau bergelimang harta.

Beberapa bulan terakhir, negara kita dibanjiri proses penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, mulai dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, Korupsi PT Timah periode 2015-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun, Korupsi di korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, oknum dari Mahkamah Agung mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, dengan ditangkapnya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, serta tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Mungkin, beberapa kasus ini memberikan tanda kepada rakyat kecil, bahwa sebenarnya tugas penegakan hukum di Indonesia belum berjalan sebaik yang diharapkan. Orang yang seharusnya memberikan penegakan hukum, justru menjadi pelaku yang terlibat dalam perusakan hukum. Berbicara penegakan hukum sebenarnya tidak hanya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, namun penegakan hukum adalah cara yang dapat membawa negara ini menuju kesejahteraan, kemakmuran, dan pemerataan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Salah satu penegakan hukum yang mungkin jarang terdengar di masyarakat adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana yang satu ini adalah yang jarang disoroti masyarakat karena kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang, padahal tindak pidana inilah yang paling kejam memberikan ketidakadilan di dalam sosial masyarakat.

Hal tersebut bahkan dipertegas di bagian menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Bahasa sederhananya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah uang yang berasal dari tindakan kejahatan, disembunyikan dan disamarkan, hingga akhirnya uang tersebut seolah-olah diperoleh dengan cara yang bersih. Dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang TPPU, disebutkan bahwa hasil tindak pidana yang dimaksud adalah berasal dari korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, dan beberapa tindak pidana lainnya yang disebutkan dalam undang-undang.

Pasal 2  UU TPPU memberikan definisi yang lebih luas lagi bahwa aliran uang yang berasal dari tindak pidana nasional dalam negeri, namun berasal dari aliran kejahatan berskala internasional. Hingga saat ini, stigma pencucian uang yang ada di masyarakat hanyalah berasal dari kejahatan korupsi yaitu anggaran negara APBN/APBD, padahal pencucian uang bisa berasal dari banyak kejahatan lainnya yang diatur oleh undang-undang dan nilainya sangat besar.