Literasi Hukum - Beberapa waktu terakhir, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap mendorong pembahasan RUU ini, sementara DPR pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti. Sikap politik ini memberi harapan baru bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan tarik-menarik kepentingan di balik regulasi yang sesungguhnya sangat vital ini. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana seharusnya RUU ini ditempatkan dalam perspektif hukum, dan tantangan apa yang perlu diantisipasi agar ia tidak sekadar menjadi simbol politik?

Indonesia sudah lama menghadapi problem mendasar dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Di satu sisi, instrumen hukum pidana telah memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara. Namun, di sisi lain, aset hasil kejahatan tidak selalu berhasil dikembalikan ke negara. Proses pemulihan aset (asset recovery) masih lemah karena bergantung sepenuhnya pada pembuktian pidana. Jika terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau kasusnya tidak terbukti secara formal, aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku atau berpindah ke pihak lain. Celah inilah yang menyebabkan negara kehilangan potensi pemulihan kerugian dalam jumlah besar. RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atas kelemahan itu. Ia memperkenalkan mekanisme perdata atau non-conviction based asset forfeiture, di mana negara bisa merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Fokusnya bukan pada menghukum orang, melainkan memastikan bahwa kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dinikmati pelaku atau keluarganya. Dengan model ini, negara bisa bertindak lebih cepat dan efektif mencegah aset dipindahkan atau disamarkan. Secara normatif, urgensi RUU ini tidak dapat diragukan lagi. Pertama, ia menjadi jawaban atas lemahnya efektivitas hukum pidana yang selama ini hanya berorientasi pada penghukuman individu, tetapi sering gagal memulihkan kerugian negara. Kedua, ia merupakan kewajiban internasional. Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset, termasuk tanpa putusan pidana. Tertundanya regulasi ini selama hampir dua dekade memperlihatkan adanya resistensi politik sekaligus kegamangan negara dalam menyeimbangkan efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Perspektif dan Pandangan Ahli Hukum

Di sinilah letak persoalan hukumnya muncul. Kritik utama terhadap RUU Perampasan Aset adalah potensi pelanggaran terhadap hak kepemilikan dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Para pengkritik khawatir mekanisme ini akan dijadikan alat represif oleh aparat untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu. Dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi, kekhawatiran ini sah dan harus dijawab secara serius. Namun, penting untuk dicatat bahwa sejumlah ahli justru memandang RUU ini sebagai kebutuhan mendesak. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset adalah wujud modernisasi hukum pidana. Menurutnya, “perampasan aset bukanlah penghukuman terhadap orang, melainkan terhadap benda yang diduga hasil kejahatan”. Dengan demikian, sepanjang prosedurnya tetap melalui pengadilan, asas hak asasi manusia tidak akan dilanggar. Pendapat serupa juga disampaikan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yang menilai bahwa penundaan RUU ini lebih banyak disebabkan oleh resistensi politik. “Mereka yang takut pada RUU ini tentu yang punya kepentingan menyelamatkan harta hasil korupsi,” ujarnya. Pandangan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keberanian politik dalam mengesahkan regulasi. Prinsip keadilan dapat dijaga apabila mekanisme perampasan aset tetap melewati pengawasan pengadilan. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh diberi kewenangan absolut untuk merampas harta, tetapi harus mengajukan permohonan ke pengadilan, di mana pemilik diberikan kesempatan untuk membuktikan asal-usul aset. Proses ini penting agar asas due process of law (proses hukum yang adil) tetap dihormati. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat berdiri di atas dua kaki: efektif memulihkan kerugian negara sekaligus tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Meski secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan, implementasinya akan menemui tantangan serius. Pertama, potensi penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi dengan safeguards (mekanisme perlindungan) yang kuat. Kedua, kapasitas aparat penegak hukum masih lemah, terutama dalam hal forensik keuangan (financial forensic), pelacakan aliran dana lintas negara, dan kerja sama internasional. Jika kemampuan ini tidak diperkuat, efektivitas RUU hanya sebatas teks hukum. Ketiga, resistensi politik dari elite yang berkepentingan tidak bisa diabaikan. Fakta bahwa RUU ini berulang kali masuk Prolegnas sejak 2008 tetapi selalu gagal disahkan menunjukkan betapa kuatnya kepentingan yang ingin mempertahankan status quo. Pernyataan Presiden Prabowo dan DPR untuk segera membahas RUU ini memang memberi angin segar. Namun, dari perspektif hukum, hal yang lebih krusial adalah memastikan bahwa pembahasan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak sekadar menjadi komoditas politik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen mutlak diperlukan untuk mengawal agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan hukum. RUU ini sesungguhnya menyentuh esensi keadilan substantif. Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi harus memastikan hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Jika aset hasil kejahatan dibiarkan beredar di tangan pelaku atau lingkarannya, publik akan terus merasa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan kata lain, pengesahan RUU ini bukan sekadar soal teknis perundang-undangan, melainkan ujian moral dan politik bangsa. Kini, bola sudah berada di tangan pemerintah dan DPR. Jika Presiden Prabowo konsisten dengan pernyataannya dan DPR benar-benar serius, inilah momentum untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan jaminan bahwa pelaksanaannya mengedepankan prinsip hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan cara itu, hukum dapat kembali dipercaya sebagai alat keadilan, bukan sekadar retorika semata.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership