Literasi Hukum - Artikel ini membahas polemik mengenai maskot Nindy dari DJPb yang dianggap sebagai hasil "tracing art" atau menjiplak oleh sebagian netizen Indonesia. Polemik ini akhirnya ditutup dengan permintaan maaf dari akun twitter resmi DJPb @haiDJPb.
Artikel ini juga menjelaskan tentang konsep "tracing art" dan bagaimana hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (UUHC). Artikel ini menguraikan bahwa penggandaan ciptaan tanpa izin dari pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hak eksklusif dari pencipta, termasuk dalam kasus "tracing art". Artikel ini menjelaskan bahwa konsep hak cipta dapat diartikan sebagai "Right-to-Copy" atau hak untuk menggandakan, yang menjadi penting untuk melindungi ciptaan manusia di bidang seni dan literatur.
Oleh: Angga Priancha
Polemik Tracing Art
Baru-baru saja Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb) disorot mengenai polemik dari maskotnya yang bernama Nindy yang dianggap sebagai “Tracing Art.” Nindy adalah mascot contact centre dari DJPb yang digambarkan sebagai sebuah karakter perempuan dua dimensi dengan style ilustrasi animasi Jepang.
Permasalahanya adalah, muncul sebuah diskursus dikalangan netizen Indonesia yang menyatakan bahwa Nindy adalah sebuah hasil sebuah jiplakan atau tracing art dari hasil karya orang lain.
Polemik ini akhirnya…
Komentar (0)
Tulis komentar