Literasi Hukum - Praperadilan merupakan salah satu lembaga hukum acara pidana yang penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Pengertian Praperadilan

Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Pihak yang Berhak Mengajukan Praperadilan

Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
  2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
  3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
  1. Penangkapan atau…