Literasi Hukum- Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun [1]. Di antara ragam hak tersebut, terdapat kategori khusus yang disebutnon-derogable rights, yaitu hak yang mutlak dan tidak dapat dibatasi, ditangguhkan, atau dikurangi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, sepertiUniversal Declaration of Human Rights(UDHR) 1948 danInternational Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) 1966. Secara khusus, Pasal 4 ICCPR menegaskan bahwa hak fundamental—seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragama—tidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik yang mengancam eksistensi bangsa [2]. Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada tingkat tertinggi, pengakuan terhadapnon-derogable rightstercermin secara eksplisit dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” [3]
Jaminan konstitusional ini menunjukkan komitmen formal negara dalam menempatkan hak-hak absolut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasionalnya [4].

Analisis: Jaminan Hukum Non-Derogable Rights di Indonesia

Landasan Konstitusional: Kekuatan Pasal 28I UUD 1945

Prinsipnon-derogable rightsdi Indonesia memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak-hak mana saja yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun [6]. Ketentuan ini menempatkan hak-hak absolut pada hierarki tertinggi sebagai norma konstitusional (constitutional supremacy). Artinya, tidak ada undang-undang atau kebijakan negara yang dapat mengesampingkannya, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.

Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Peran ICCPR

Komitmen Indonesia diperkuat melalui ratifikasi ICCPR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi ini mewajibkan negara untuk menyelaraskan peraturan nasionalnya dengan standar HAM internasional. Dalam praktiknya, ICCPR memperkuat posisi Pasal 28I UUD 1945 sebagai dasar yuridis perlindungan hak absolut dan menjadi rujukan penting dalam mekanismejudicial reviewdi Mahkamah Konstitusi [7].

Praktik Terbaik Global: Belajar dari Jerman dan Afrika Selatan

Sebagai perbandingan, beberapa negara menunjukkanbest practicedalam melindungi hak-hak absolut. Jerman, melalui Konstitusi Dasarnya (Grundgesetz), menjadikan martabat manusia sebagai "klausa abadi" (eternal clause) yang tidak dapat diubah [8]. Sementara itu, Afrika Selatan mengaturnon-derogable rightssecara eksplisit dalamBill of RightsKonstitusi 1996, yang melarang penangguhan hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan bahkan selama keadaan darurat [9].