âHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.â [3]Jaminan konstitusional ini menunjukkan komitmen formal negara dalam menempatkan hak-hak absolut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasionalnya [4].
Non-Derogable Rights di Indonesia: Antara Jaminan Konstitusi dan Realitas Politik Kekuasaan
Mengapa HAM absolut di Indonesia sering terabaikan? Artikel ini mengupas kesenjangan antara jaminan konstitusi dan realitas politik yang melemahkan non-derogable rights.
Daftar Isi
- Analisis: Jaminan Hukum Non-Derogable Rights di Indonesia
- Landasan Konstitusional: Kekuatan Pasal 28I UUD 1945
- Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Peran ICCPR
- Praktik Terbaik Global: Belajar dari Jerman dan Afrika Selatan
- Tantangan Implementasi: Celah Antara Norma dan Praktik
- Dalih Keadaan Darurat: Terorisme dan Pandemi sebagai Ujian
- Persoalan Klasik: Hukuman Mati dan Kekerasan Aparat
- Bayang-Bayang Impunitas dan Intervensi Politik
- Membangun Kembali Perlindungan HAM: Sebuah Rekomendasi
- Kesimpulan
- Saran
- Daftar Pustaka
Literasi Hukum- Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun [1]. Di antara ragam hak tersebut, terdapat kategori khusus yang disebutnon-derogable rights, yaitu hak yang mutlak dan tidak dapat dibatasi, ditangguhkan, atau dikurangi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, sepertiUniversal Declaration of Human Rights(UDHR) 1948 danInternational Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) 1966. Secara khusus, Pasal 4 ICCPR menegaskan bahwa hak fundamentalâseperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragamaâtidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik yang mengancam eksistensi bangsa [2].
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada tingkat tertinggi, pengakuan terhadapnon-derogable rightstercermin secara eksplisit dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar