Literasi Hukum-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020menjadi sebuah tonggak sejarah dalam demokrasi legislatif Indonesia. Untuk pertama kalinya, konseppartisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)ditegaskan sebagai sebuah kewajiban konstitusional. Publik tidak lagi cukup hanya dilibatkan sebagai formalitas, tetapi harus diberikan hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained). Menindaklanjuti putusan ini, lahirlah UU Nomor 13 Tahun 2022 yang secara eksplisit membuka pintu bagi partisipasi publik secara daring, atau yang secara global dikenal sebagaie-participation. Harapannya, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan menjadi jembatan yang mendekatkan rakyat dengan para wakilnya, menciptakan proses legislasi yang lebih transparan, inklusif, dan responsif. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, janji partisipasi digital ini terasa masih jauh dari harapan. Berbagai portal partisipasi yang dibangun pemerintah dan DPR tampak sepi peminat, dan dialog substansial antara pembuat kebijakan dan publik di ruang maya nyaris tak terdengar. Lantas, mengapa kanal-kanal digital ini belum efektif? Apa saja persoalan mendasar yang menghambat terwujudnyae-participationyang bermakna di Indonesia? Artikel ini, dengan merujuk pada analisis mendalam dari Mochamad Adli Wafi dan Muhammad Machshush Bill Izzi, akan mengevaluasi potret buram implementasie-participationsaat ini, membandingkannya dengan praktik sukses di negara lain, dan merumuskan empat pilar reformasi untuk menagih janji partisipasi digital yang sesungguhnya.