Mobil dari Keringat Rakyat, Melindas Darah Rakyat
Mengambarkan kondisi aparat negara saat ini
Catatan Opini
Artikel ini merupakan opini/pendapat penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Literasi Hukum - Dalam teori hukum dan konstitusi, polisi adalah aparat negara yang diberi mandat luhur: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi bukan sekadar aparat berseragam, melainkan simbol hadirnya negara di tengah rakyat.
Namun, di balik teks hukum yang indah itu, kenyataan justru menampilkan wajah yang jauh berbeda. Tragedi terbaru yang ramai diberitakan adalah polisi menabrak pengemudi ojek online menggunakan mobil dinas. Ironinya semakin pekat ketika kita sadar bahwa mobil tersebut dibeli dari uang rakyat pajak yang dikumpulkan dengan susah payah. Dengan kata lain, rakyat membiayai kendaraan negara, tetapi kendaraan itu malah melukai rakyat sendiri.
Fenomena ini bukan peristiwa tunggal. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan (2022), di mana penggunaan gas air mata oleh polisi menewaskan lebih dari 130 orang suporter sepak bola sebuah luka kolektif yang belum sembuh hingga kini. Ada pula kasus Brigadir J (2022), di mana publik dikejutkan oleh kenyataan bahwa polisi justru terlibat dalam pembunuhan berencana. Belum lagi sederet peristiwa lain: polisi menembak warga sipil di Lampung, polisi yang kedapatan menjadi bagian dari jaringan narkoba, hingga praktik pungli dan pemerasan yang masih marak.
Potret buram ini seolah menegaskan bahwa institusi yang seharusnya menjadi tameng rakyat malah bertransformasi menjadi ancaman nyata bagi rakyat. Padahal, UU telah memberi legitimasi dan kekuasaan besar kepada polisi, namun tanpa pengawasan dan kontrol publik yang memadai, kekuasaan itu berubah menjadi alat represi.
Kita bisa menyebut ini sebagai bentuk pengkhianatan mandat konstitusional. Polisi yang digaji dengan uang negara, menggunakan fasilitas yang dibiayai rakyat, seharusnya tunduk sepenuhnya pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Namun, ketika fungsi itu dibelokkan, jadilah polisi bukan lagi “pelindung rakyat”, melainkan “predator rakyat”.
Kontradiksi antara norma hukum dan realitas sosial memperlihatkan adanya krisis legitimasi dalam tubuh kepolisian. Kepercayaan publik terhadap Polri bahkan terus menurun. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (2023) mencatat tingkat kepercayaan terhadap polisi hanya sekitar 60%, jauh di bawah TNI. Angka ini menunjukkan jurang yang semakin lebar antara apa yang diharapkan rakyat dengan kenyataan di lapangan.
Esai ini bukan sekadar kritik terhadap satu kasus tabrakan, melainkan refleksi atas problem struktural yang lebih dalam. Negara tidak bisa menutup mata; setiap tragedi seperti ini adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam cara kita mengelola aparat. Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku kriminal dari masyarakat sipil, melainkan juga memastikan aparat negara tidak menjadi kriminal berseragam.
Pada akhirnya, rakyat berhak bertanya dengan getir: “Untuk siapa polisi bekerja? Untuk rakyat, atau untuk kekuasaan?” Sebab jika mobil dari keringat rakyat terus melindas darah rakyat, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap polisi, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar