Literasi Hukum - Pelajari hierarki norma hukum, mulai dari pengertian norma, norma hukum, hingga penjenjangannya. Temukan penjelasan mengenai:

  • Norma: Aturan, standar, dan pedoman perilaku dalam masyarakat.
  • Norma Hukum: Aturan tertulis yang dibuat oleh negara dengan kekuatan mengikat.
  • Hierarki Norma Hukum: Susunan norma hukum bertingkat yang saling terkait.
  • Teori Hans Kelsen: Teori Stufenbau des Rechts dan konsep Grundnorm.
  • Konsep Hans Nawiasky: Die Stufenordnung der Rechtsnormen dan klasifikasi norma.
  • Manfaat Hierarki Norma Hukum: Menjaga konsistensi, kepastian, dan penyelesaian sengketa.

Sebelum membahas mengenai hierarki norma hukum, penting untuk mengetahui 3 pengertian, yakni pengertian norma, pengertian norma hukum, dan pengertian hierarki norma hukum.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Norma

Norma adalah aturan, standar, atau pedoman perilaku yang diharapkan dan disetujui secara umum dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Norma berfungsi untuk mengatur interaksi sosial, menjaga ketertiban, dan memberikan panduan tentang apa yang dianggap benar, pantas, dan dapat diterima.

Berikut adalah beberapa aspek penting tentang norma:

  1. Nilai dan Keyakinan: Norma mencerminkan nilai-nilai dan keyakinan masyarakat tentang apa yang dianggap penting dan berharga.
  2. Kontrol Sosial: Norma berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, mendorong kepatuhan melalui tekanan sosial, imbalan, atau hukuman.
  3. Jenis-Jenis: Norma dapat terdiri dari:
  4. Norma Sosial: Aturan tidak tertulis tentang perilaku yang dianggap dapat diterima dalam suatu kelompok atau masyarakat.
  5. Norma Agama: Aturan perilaku yang berasal dari keyakinan dan ajaran agama.
  6. Norma Moral: Standar etika yang membedakan antara yang benar dan yang salah.
  7. Norma Hukum: Aturan formal yang ditetapkan dan ditegakkan oleh otoritas pemerintahan.

Mengapa norma itu penting?

  1. Menjaga Ketertiban: Norma menciptakan rasa keteraturan dan prediktabilitas dalam interaksi sosial, memfasilitasi hubungan yang lancar dan mengurangi konflik.
  2. Melindungi Hak-Hak: Norma hukum melindungi hak-hak individu dan menegakkan keadilan.
  3. Mempromosikan Kohesi Sosial: Norma menyatukan orang dengan harapan yang sama, memperkuat rasa kebersamaan.
  4. Panduan Perilaku: Norma memberi individu kerangka kerja tentang bagaimana bertindak dalam berbagai situasi dan konteks.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa setiap individu untuk patuh. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Ciri-Ciri Norma Hukum

  1. Dibuat oleh lembaga resmi negara: Norma hukum dibuat oleh lembaga resmi negara seperti lembaga legislatif (DPR), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung).
  2. Tertulis: Norma hukum tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
  3. Mengikat dan memaksa: Norma hukum memiliki kekuatan mengikat dan memaksa setiap individu untuk patuh. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi.
  4. Bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan: Norma hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi Norma Hukum

  1. Menjaga ketertiban dan keamanan: Norma hukum menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengatur perilaku individu dan mencegah terjadinya tindakan kriminal.
  2. Mewujudkan keadilan: Norma hukum mewujudkan keadilan dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap individu.
  3. Melindungi hak-hak individu: Norma hukum melindungi hak-hak individu seperti hak hidup, hak berekspresi, dan hak mendapatkan pendidikan.
  4. Mendorong pembangunan negara: Norma hukum mendorong pembangunan negara dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan kegiatan ekonomi.