Konsep Hierarki Norma Hukum Hans Kelsen

Secara teoritis, konsep hierarki norma hukum  yang pertama kali dikemukakan oleh Merkl telah menjadi populer melalui gagasan Hans Kelsen dalam Teori Hukum Berjenjang (Stufenbau des Rechts). Kelsen menyatakan bahwa norma yang lebih rendah dihasilkan oleh norma yang lebih tinggi, menciptakan struktur hukum yang berjenjang dan hierarkis.
Artinya, setiap norma yang lebih rendah diberlakukan dan berasal dari norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi, pada gilirannya, berakar pada norma yang lebih tinggi lagi. Proses ini berlanjut hingga mencapai norma dasar (Grundnorm), yang merupakan norma hipotetis dan fiktif yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.

Apa itu Grundnorm?
Grundnorm adalah prinsip hukum yang bersifat abstrak, umum, dan menjadi asumsi dasar untuk semua sumber hukum secara formal. Dalam analogi piramida hukum, Grundnorm berada di puncak piramida sebagai norma tertinggi.
Kelsen menganggap Grundnorm sebagai meta juristic, yakni norma di luar sistem hukum atau algemene verbindende voorschrifften (tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan). Grundnorm merupakan sumber dari sumber dalam tatanan peraturan yang berada di bawahnya.
Konsep Die Stufenordnung der Rechtsnormen Hans Nawiasky

Teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky, murid Kelsen, dalam konsep Die Stufenordnung der Rechtsnormen. Nawiasky menghubungkan hierarki ini dengan struktur negara. Konsepnya serupa dengan Kelsen, bahwa norma hukum dalam suatu negara terstruktur hierarkis dan bertingkat. Setiap norma yang lebih tinggi menjadi dasar dan sumber bagi norma yang lebih rendah, dan seterusnya, hingga mencapai Norma Dasar yang tertinggi.
Hierarki Norma Menurut Hans Nawiasky

Menurut konsep Nawiasky, norma-norma hukum dalam suatu negara tidak hanya bersifat hierarkis, tetapi juga terbagi dalam kelompok-kelompok tertentu. Klasifikasi ini terdiri dari empat bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Staatsfundamentalnorm;
- Staatsgrundgesetz;
- Formel Gesetz; dan
- Verordnung & Autonome Satzung.
Dalam konteks piramida norma hukum, Nawiasky menempatkan Staatsfundamentalnorm di puncaknya, yang diterjemahkan oleh Hamid S. Attamimi sebagai Norma Fundamental Negara. Norma ini merupakan norma tertinggi dalam suatu negara yang tidak berasal dari norma yang lebih tinggi.
Bagi Nawiasky, staatsfundamentalnorm adalah norma yang dianggap telah ada sebelumnya oleh masyarakat suatu negara dan menjadi fondasi bagi norma-norma hukum yang berada di bawahnya. Ini juga merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi suatu negara dan merupakan syarat bagi konstitusi tersebut untuk berlaku, karena norma ini telah ada sebelum konstitusi dibentuk.
Kesamaan dan Perbedaan Pandangan Konsep Norma Hukum Antara Hans Kelsen dan Hans Nawiasky
Meskipun demikian, terdapat kesamaan antara pemikiran Kelsen dan Nawiasky. Keduanya mengakui bahwa norma hukum berjenjang dan berasal dari norma yang lebih tinggi, mencapai titik di mana sumber asalnya tidak lagi dapat ditelusuri karena telah dianggap ada sebelumnya (pre-supposed).
Namun, ada perbedaan antara mereka. Nawiasky mengelompokkan norma hukum, sementara Kelsen lebih melihatnya dalam konteks norma secara umum, tanpa keterkaitan langsung dengan suatu negara.
Perbedaan terakhir adalah bahwa Nawiasky menggunakan istilah "staatsfundamentalnorm" bukan "staatsgrundnorm" ketika merujuk pada norma dasar. Pertimbangannya adalah bahwa "grundnorm" mengacu pada susunan norma yang tetap (tidak berubah-ubah).
Sementara itu, norma tertinggi masih dapat berubah dalam situasi seperti pemberontakan, coup d'état, Putsch, Anscluss, dan sejenisnya. Meskipun dalam beberapa sudut pandang hukum, istilah "grundnorm" masih lebih sering digunakan daripada "staatsfundamentalnorm".
Komentar (0)
Tulis komentar