Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang subjek-subjek hukum dalam hukum internasional, khususnya tentang dua jenis subjek hukum internasional, yaitu state actor dan non-state actor. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan delapan subyek hukum internasional, antara lain Negara, Tahta Suci, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Kaum Pemberontak, Individu, Perusahaan Multinasional/Transnasional, dan Organisasi non-pemerintah. Artikel ini didukung oleh beberapa sumber yang diambil dari buku-buku terkait hukum internasional.

Dalam hukum internasional, terdapat subjek-subjek hukum yang merupakan pemilik atau pemegang hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum adalah pihak-pihak yang segala aktivitas atau tindakannya diatur sedemikian rupa sehingga memiliki wewenang dalam melakukan aktivitasnya berdasarkan hukum positif yang ada (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 95). Sementara itu, menurut Martin Dixon, subjek hukum internasional adalah badan yang memiliki kemampuan dalam menjalankan hak dan kewajiban di bawah hukum internasional (Sefriani, 2011, hal. 102). Dari pengertian subjek hukum internasional tersebut, dapat dijelaskan bahwa subyek hukum internasional ini mewakili pihak dan aktor sebagai pelaku aktivitas dalam hukum internasional.

Dalam hukum internasional, terdapat dua jenis subjek hukum internasional, yaitu state actor dan non-state actor. Kedua jenis subjek hukum ini memiliki perbedaan dalam kemampuan hukumnya, di mana ada yang memiliki kemampuan hukum penuh (full legal capacity) dan kemampuan hukum terbatas (limited legal capacity). Terdapat delapan subyek hukum internasional, yaitu Negara (States), Tahta Suci (Vatican/The Holy Emperor), Organisasi Internasional (International Organizations), Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross), Kaum Pemberontak (Belligerents; Insurgents), Individu (Individual), Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation) / Perusahaan Transnasional (Transnational Corporation), dan Organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations). Ini dijelaskan dalam buku Kusumaatmadja & R.Agoes, 2010, hal. 95-112.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Berikut ini penjelasan masing-masing subjek hukum internasional:

1. Negara

Subjek hukum internasional pertama adalah negara. Negara memiliki kemampuan hukum penuh (full legal capacity) sebagai subjek hukum internasional (Parthiana, 2002, hal. 18). Sejarah mengenal negara sebagai subjek hukum internasional dapat ditemukan pada zaman India kuno di mana terdapat hukum yang mengatur bangsa-bangsa. Pada masa tersebut, telah dilakukan pertukaran utusan raja dan pengaturan tentang cara perang serta perlindungan penduduk sipil (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 26). 

Hall’s International Law pada tahun 1880 dan Konvensi Montevideo mengenai Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933 juga menjadi landasan dalam pembentukan negara sebagai subjek hukum internasional, di mana hukum internasional mengatur hubungan atau relasi antar negara-negara yang secara sukarela menjadi subjek dalam hubungan tersebut. Ciri khas dari negara adalah memiliki kekuasaan politik yang tetap, memiliki wilayah, serta terbebas dari aturan negara lain/pihak luar.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

2. Tahta Suci (Vatikan / Kaisar Suci)

Subjek hukum internasional kedua adalah Tahta Suci (Vatikan / Kaisar Suci). Sejarah mengenal Tahta Suci sebagai subjek hukum internasional bermula pada zaman Romawi, di mana terdapat perbedaan kepemimpinan antara kerajaan dan Gereja. Pada masa tersebut, seorang kaisar memimpin kerajaan, sedangkan Paus memimpin Gereja dengan wewenang yang melebihi kekuasaan seorang Kaisar (Kusumaatmadja & Agoes, 2003, hal. 100). Pada tahun 1870, Tahta Suci diambil alih secara paksa oleh Italia, yang mengakibatkan terjadinya konflik. Namun, konflik tersebut berakhir dengan dibuatnya Perjanjian Lateran pada tanggal 11 Februari 1929, di mana tahta suci mendapatkan kembali tanah di Roma dan memungkinkan berdirinya negara Vatikan, sehingga Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional (Kusumaatmadja & Agoes, 2003).

Baca Juga: Eksistensi Drone menurut Hukum Internasional dan Indonesia