Literasi Hukum - Ada yang tidak beres dengan cara DPR kita bekerja belakangan ini. Coba bayangkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membutuhkan waktu bertahun-tahun, tersendat-sendat, dan penuh drama penundaan. Namun, giliran merevisi UU KPK atau mengesahkan UU Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus, Senayan tiba-tiba memiliki kecepatan supersonik. Naskah setebal bantal bisa diselesaikan dalam hitungan hari, bahkan rapatnya digelar tengah malam saat rakyat sedang tidur. "Ugal-ugalan" mungkin terdengar kasar untuk sebuah jurnal hukum, tapi sulit mencari padanan kata lain yang lebih presisi untuk menggambarkan fenomena ini. Kita tidak sedang bicara tentang efisiensi birokrasi; kita sedang bicara tentang pembajakan prosedur legislasi yang dilakukan secara terang-terangan, sistematis, dan yang paling mengerikan dilegalkan oleh institusi negara.
Saya sudah puluhan tahun berkutat dengan pasal-pasal dan naskah akademik, mengamati bagaimana hukum dibentuk dari masa ke masa. Percayalah, apa yang terjadi sekarang bukan sekadar kelalaian teknis atau semangat kerja yang tiba-tiba meledak. Kita sedang melihat pergeseran paradigma kekuasaan yang fundamental. Dulu, rezim otoriter membutuhkan tentara dan senjata untuk membungkam kritik atau memuluskan agenda pembangunan. Hari ini, penguasa cukup memanipulasi tata tertib sidang dan menguasai mayoritas kursi parlemen. Hasilnya sama: aspirasi publik diredam, oposisi dimatikan. Bedanya, yang satu pakai bedil, yang satu pakai palu sidang. Inilah wajah baru kekuasaan kita yang saya sebut sebagai Procedural Authoritarianism atau Otoritarianisme Prosedural (Ginsburg & Huq, 2018: 86â92). Hukum tidak lagi menjadi batasan kekuasaan (limitations of power), melainkan direduksi menjadi teknologi kekuasaan untuk melegalkan kehendak segelintir elite.
Procedural Authoritarianism: Wajah Baru Legislasi Ugal-Ugalan
Kerusakan ini bukan sekadar soal kecepatan, melainkan serangan langsung terhadap jantung konstitusi. Mari kita bedah anatominya. Pasal 20 UUD 1945 secara eksplisit memberikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Roh dari pasal ini adalah deliberasi perdebatan sengit untuk menguji setiap norma agar tidak merugikan rakyat. Tapi coba lihat data empiris di lapangan. Sejak koalisi pemerintah menggemuk dan menguasai lebih dari 80% kursi parlemen, fungsi checks and balances praktis mati suri. Senayan bukan lagi arena pertarungan gagasan, melainkan sekadar ruang administrasi untuk melegalkan keinginan eksekutif. Apa yang disebut Noam Chomsky sebagai manufactured consent itu masih mengandaikan ada upaya membentuk opini publik. Di Indonesia, opini publik bahkan tidak dianggap relevan. Yang terjadi adalah "kartelisasi persetujuan". Ketua partai berbisik, anggota fraksi mengangguk. Mekanisme perdebatan diubah menjadi lobi-lobi tertutup di hotel bintang lima, sementara Rapat Paripurna hanya menjadi panggung sandiwara untuk ketuk palu (Mochtar & Rishan, 2022: 355â357).
Omnibus Law dan Jejak Oligarki dalam Pembentukan Undang-Undang
Pertanyaannya kemudian, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kecepatan gila-gilaan ini? Cui bono? Jawabannya sederhana namun menyakitkan: oligarki yang membutuhkan kepastian investasi dalam waktu singkat. Mereka tidak mau menunggu perdebatan panjang di parlemen yang bisa mengubah substansi pasal demi pasal. Model omnibus law dan revisi kilat bukanlah inovasi teknis legislasi, melainkan produk desakan kapital yang ingin aturan main selesai sebelum modal ditanamkan. Jeffrey Winters (2011: 18) pernah mengingatkan bahwa dalam demokrasi yang dikuasai oligarki, hukum hanya akan melayani pertahanan kekayaan (wealth defense). Jadi, legislasi ugal-ugalan ini bukan kebetulan atau kelalaian ia adalah desain arsitektur politik yang disengaja untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu sambil membungkamkan yang lain dengan narasi "demi pertumbuhan ekonomi".
Komentar (0)
Tulis komentar