Literasi Hukum - Pada Senin, 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini memunculkan polemik: di satu sisi dianggap sebagai langkah memperluas basis pajak digital, namun di sisi lain dipertanyakan efektivitas dan keberpihakannya terhadap pelaku UMKM yang masih rentan secara ekonomi. Pemerintah mengklaim bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kontribusi pajak. Dalam konsiderannya, kebijakan ini disusun demi memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemungutan pajak di era ekonomi digital. Payung hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023…