Kronologi Awal dan Status Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Jakarta. Namun, ia belum merinci lokasi persis penangkapan maupun siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama Wamenaker. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. "Konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita akan diumumkan secara lengkap oleh pimpinan KPK melalui konferensi pers dalam waktu dekat," kata Budi.OTT Kelima di Tahun 2025
Penangkapan Immanuel Ebenezer menandai OTT kelima yang digelar KPK sepanjang tahun 2025, menunjukkan peningkatan intensitas penindakan lembaga tersebut. Aksi ini menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pemerintah daerah hingga BUMN. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT, antara lain:- Maret 2025: Kasus suap proyek di Dinas PU Ogan Komering Ulu.
- Juni 2025: Menjerat pejabat Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional di Sumatera Utara.
- Agustus 2025 (Pekan Kedua): Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
- Agustus 2025 (Pekan Ketiga): Menjerat Dirut BUMN PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Komentar (0)
Tulis komentar