Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji akan segera memasuki babak baru. Lembaga antirasuah memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, seiring dengan pengumpulan bukti yang terus berjalan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menyatakan bahwa setiap perkembangan signifikan dalam penyidikan, termasuk identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara transparan kepada publik. "Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," tegas Budi. Saat ini, KPK masih berfokus untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna membuat terang konstruksi perkara secara utuh. Meskipun demikian, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja calon tersangka yang tengah dibidik oleh tim penyidik.

Pokok Perkara: Penyalahgunaan Kuota Tambahan

Fokus utama dalam kasus ini adalah dugaan penyelewengan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, penyelidikan KPK mengendus adanya praktik penyalahgunaan wewenang…