Berdasarkan survey dari DroneEmprit, Indonesia menjadi pengguna tertinggi judi online, yaitu sebanyak 201.122 pengguna. Tidak hanya itu, perputaran uang pada kegiatan judi online ini juga sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 168 juta transaksi judi online dengan perputaran uang sebanyak 327 Trilyun sepanjang 2023.

Pada kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang pada aplikasi judi online sudah mencapai 110 Trilyun. Ketua satgas pemberantasan judi online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahyanto mengatakan, 2, 37 juta masyarakat Indonesia terjerumus kedalam judi online dan 80% pengguna judi online ini adalah kalangan ekonomi menengah kebawah. 

Hal ini sangat mengkhawatirkan dikarenakan perputaran uang sebesar 327 T tersebut mengalir keluar negeri, tidak singgah di Indonesia. Implikasinya adalah daya beli masyarakat yang menurun, penjual, pedagang akan mengalami penurunan daya jual yang berakibat penurunan pendapatan, yang pada akhirnya akan jatuh ke jurang kemiskinan. 

Sebagai contoh, Budi yang awalnya setiap pagi membeli lontong dan segelas teh, pada siang hari membeli nasi bungkus dan jajanan ringan, malam hari membeli martabak dan kopi seketika berubah ketika mengenal judi online. Budi tidak lagi membeli berbagai makanan di atas, tetapi menggunakan uangnya untuk deposit judi online, dan cerita yang sama dengan jutaan pengguna lainnya. Akibatnya ekonomi tidak berputar, ekonomi lesu, yang berakibat fatal bagi tatanan masyarakat. 

Jika kita berbicara upaya pemberantasan, pasti Negara sudah punya instrumen pemberantasan judi online ini yaitu memakai instrumen hukum. Sebagai contoh, ada pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, dan berbagai peraturan hukum lainnya. Namun, secara realita, praktek judi online ini masih ada dan bahkan cenderung semakin meningkat.  

Berikut adalah beberapa upaya mainsteram pemberantasan judi online yang dapat dilakukan:

  1. Penegakan Hukum yang Ketat, dapat dilakukan dengan sanksi yang berat, seperti penjara dan denda. Dapat juga dilakukan dengan kerjasama internasional untuk menangkap operator judi online yang bersembunyi di luar negeri.
  2. Penguatan Regulasi, dapat dilakukan dengan cara menerapkan pemblokiran situs judi online dan menerapkan teknologi pemblokiran berlapis untuk mempersulit akses ke situs judi online.
  3. Edukasi dan Sosialisasi, dapat dilakukan dengan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan resiko judi online, serta sosialisasi literasi keuangan.
  4. Pemanfaatan Teknologi, mirip dengan cara yang sudah disebut sebelumnya, yaitu dengan pemblokiran akses ke situs judi berdasarkan DNS dan IP. Serta, dapat menggunakan AI untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di internet yang berbau promosi atau penggunaan judi online.
  5. Kolaborasi Multisektor, dengan cara mendorong masyarakat untuk melaporkan kegiatan judi online kepada aparat berwenang, dan bekerjasama dengan influencer untuk melakukan sosialisasi literasi digital terkait bahaya judi online.
  6. Pencegahan dan Rehabilitasi, menyediakan program untuk memberikan dukungan terhadap pelaku judi online untuk membantu mereka pulih dari kecanduan.