Literasi Hukum - Dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat terhadap pemerintah (eksekutif) seharusnya bertindak dan bersikap sesuai dengan keinginan rakyat. DPR seharusnya menjadi “oposisi” natural terhadap pemerintah, bukan menjadi “berteman” dengan pemerintah. Jika DPR berada sepihak dengan pemerintah, maka siapa yang bertindak sebagai pengawas pemerintah?. Bukankah DPR seharusnya menjadi filter atas seluruh kebijakan pemerintah? Jika DPR dan pemerintah berada di kubu yang sama, maka kebijakan dan Undang-Undang yang lahir bisa saja bukan berdasarkan kepentingan rakyat, tetapi kepentingan segelintir penguasa.
Realitas Politik di Indonesia
Fenomena politik yang terjadi di Indonesia adalah ketika partai politik masuk kedalam kubu pemerintah yang sedang berkuasa (berkoalisi) maka, anggota partai politik tersebut baik yang sedang menjabat di eksekutif atau legislatif, ataupun hanya sekedar anggota, akan mendukung dan membela apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini presiden). Sebagai contoh, di 2019 ketika terjadi persaingan perebutan RI 1 antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo, kita semua dapat melihat betapa panasnya perdebatan yang terjadi antara anggota partai Gerindra dengan anggota partai PDIP di media baik televisi ataupun media sosial. Tidak jarang yang terjadi adalah caci maki, hina dan lain sebagainya antara kedua kubu tersebut.
Namun, setelah Prabowo bergabung ke pemerintahan Jokowi dan ditugaskan menduduki jabatan mentri pertahanan, mendadak para politisi partai Gerindra tidak lagi “galak” terhadap pemerintahan Jokowi, baik di media sosial maupun di parlemen. Mereka (gerindra) bahkan berubah menjadi pendukung kebijakan Jokowi, hal ini dapat kita lihat di berbagai media ketika narasumbernya berasal dari partai Gerindra.
Peristiwa di atas hanya sekedar contoh bahwa, para politisi (khususnya DPR RI) tidaklah bertindak dan bersikap berdasarkan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik. Ketika partai politik berada di luar pemerintahan, maka mereka menjadi oposisi, ketika mereka masuk ke pemerintahan mereka mendadak berkoalisi dan setuju terhadap kebijakan pemerintah.
Partai politik di Indonesia telah kehilangan jati diri, posisi partai politik di Indonesia hanya berdasarkan di kubu mana ia berada, berdasarkan apakah partai politik tersebut berada di luar atau di dalam pemerintahan. Jika partai politik tersebut berada di dalam pemerintahan maka dia menjadi pro terhadap pemerintah beserta kebijakannya. Begitupun sebaliknya, jika partai politik berada diluar pemerintahan, maka ia menjadi kontra terhadap pemerintah. Implikasinya adalah anggota DPR RI akan sejalan dengan sikap partainya. Jika tidak, maka resiko pemecatan ataupun PAW akan menanti.
Anggota DPR RI sebagai individu yang dipilih oleh rakyat, seyogyanya bertindak dan bersikap berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat, bukan berdasarkan posisi dan kepentingan partainya. Jika hal ini tidak dimungkinkan, atau terlalu ideal untuk menjadi kenyataan, maka aturan hukum harus mengakomodasi pendaftaran calon anggota DPR RI melalui jalur independen, sehingga anggota DPR RI bebas dari anasir kepentingan partai pengusungnya.
Tulis komentar