Sebagai contoh lain dapat kita saksikan di Pilpres 2024 kemarin, ketika PKS mengusung Anies Baswedan yang sama-sama kita ketahui adalah representasi dari anti pemerintah yang berkuasa atau anti status quo, kader PKS yang menjadi calon anggota DPR pun kompak menyuarakan perubahan dan kontra terhadap kebijakan pemerintahan yang sedang berkuasa. Konstituen (pemilih) anggota DPR RI dari partai PKS tentunya memilih kader PKS untuk mewakili mereka di parlemen untuk merepresentasikan oposisi terhadap pemerintahan. Namun, yang terjadi akhirnya adalah PKS bergabung (berkoaslisi) dengan Presiden terpilih yang sama-sama kita ketahui adalah perpanjangan tangan dari pemerintahan yang sebelumnya. Suara yang dihimpun oleh caleg PKS yang bersumber dari aspirasi anti status quo pun tidak di hiraukan sama sekali. Anggota DPR RI yang terpilih dari PKS yang konstituennya berharap mereka menjadi corong oposisi terhadap pemerintahan, malah ikut bergabung bersama pemerintahan meninggalkan suara dari konstituennya.

Dalam contoh ini, kita tidak berbicara benar atau salah, peristiwa di atas hanya sebagai contoh bahwa tidak ada yang namanya kepentingan rakyat seperti yang sering digaung-gaungkan oleh politisi. Kenyataannya, mereka hanya bertindak berdasarkan kepentingan diri dan partai mereka sendiri. Rakyat hanya dijadikan sebagai batu loncatan agar mereka terpilih menjadi wakil rakyat, ketika mereka sudah ada di “dalam”, mereka bertindak berdasarkan kepentingan partai dan melupakan rakyat.

Ketidak-konsistenan para anggota DPR ini dapat kita lihat hasilnya di berbagai survey tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga. Lembaga DPR selalu menduduki peringkat bawah. Seperti survey yang dirilis oleh Lembaga Survey Indikator  pada Januari 2024, dari 11 lembaga yang ada, DPR ada di peringkat kedua terbawah yakni peringkat 10, dan partai politik berada di posisi paling bawah.

Anggota DPR sebagai individu yang dipilih oleh rakyat, seharusnya bertindak dan bersikap berdasarkan kepentingan konstituennya. Anggota DPR bukanlah perwakilan partai politik, melainkan perwakilan rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sesuai dengan  Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 1 ayat (2). DPR sebagai lembaga representasi dari rakyat seyogyanya bertindak dan bersikap berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan yang lain.