Literasi Hukum - Tahun 2026 akan menjadi fase krusial dalam dinamika demokrasi elektoral Indonesia. bukan karena adanya pemilu, melainkan karena pada tahun inilah pembentukan undang-undang harus mulai merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah secara mendasar sistem dan aturan pemilu. Urgensi tersebut tidak terlepas dari tahapan Pemilu 2029 yang direncanakan dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, seluruh regulasi politik harus sudah selesai paling lambat pada kuartal pertama 2027. Jika proses legislasi terlambat, tergesa-gesa, atau sarat kepentingan politik jangka pendek, maka kualitas pemilu dan legitimasi demokrasi berpotensi tergerus sejak awal.
Putusan MK dan Perubahan Fundamental Sistem Pemilu
Salah satu putusan MK yang paling berdampak adalah Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Selama ini, syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional telah membatasi partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Dengan penghapusan threshold tersebut, seluruh partai peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional yang setara untuk mengajukan pasangan calon. Dari sudut pandang demokrasi, putusan ini memperluas ruang kompetisi dan mengembalikan hak partai politik sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, secara politik perubahan ini akan berdampak besar terhadap pola koalisi, fragmentasi kandidat, dan stabilitas sistem presidensial. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu tidak boleh berhenti pada penyesuaian norma semata, melainkan juga harus merancang mekanisme pendukung agar sistem tetap berjalan efektif dan tidak menghasilkan instabilitas pasca pemilu.
Tulis komentar