Literasi Hukum - Alih-alih menegakkan keadilan, yang terjadi belakangan ini justru sebaliknya. Ini adalah ironi besar bagi sebuah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum bukanlah sekadar jargon, melainkan amanah Konstitusi yang tertuang jelas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Pasal ini seharusnya menjadi cambuk bagi kita semua, termasuk aparatur penegak hukum, untuk menjunjung tinggi kedaulatan hukum di negara tercinta, Republik Indonesia. Namun, realitas di lapangan kerap menyajikan hal berbeda. Sudah terlalu banyak peristiwa hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Belum selesai masalah pelemparan helm ke anak sekolah hingga koma, situasi diperparah lagi dengan tragedi pengemudi ojek online yang dilindas hingga meninggal dunia.

Jika praktik seperti ini terus dipertontonkan kepada masyarakat, akankah kekerasan demi kekerasan terus terjadi tanpa adanya penegakan hukum yang berdaulat?

Para pendiri bangsa (Founding Fathers) telah mengisyaratkan kepada penerus bangsa ini untuk selalu mengedepankan hukum atas semua peristiwa yang terjadi. Namun, sayangnya, yang sering dipraktikkan justru sebaliknya. Ironis, bukan? Inilah pertanyaan demi pertanyaan yang harus dijawab oleh para pelanggar hukum. Sayangnya, jawaban itu sering kali tidak membuahkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan berbagai macam dalih.

Tentu sebagai masyarakat yang masih percaya akan hukum, kami menantikan ketegasan Bapak Presiden untuk menginstruksikan penegakan hukum yang tegas atas semua peristiwa tersebut, apalagi peristiwa yang sampai menghilangkan nyawa dan patut diduga dilakukan dengan sengaja. Hukum adalah kendaraan rakyat untuk mencapai kedaulatan, tetapi rasanya hal itu kian sulit dicapai di negeri ini. Apakah benar demikian? Semoga saja tidak.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kejahatan dengan alasan apa pun sudah sepatutnya diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak semestinya kejahatan diselesaikan hanya dengan cara memohon maaf lalu masalah dianggap selesai. Ada nyawa yang hilang dan tak tergantikan, tetapi hukum belum juga ditegakkan secara maksimal.

Indonesia jelas menganut paham bahwa hukumlah yang menjadi panglima di negeri ini. Chairuman Harahap dalam bukunya yang berjudul Supremasi Hukum menegaskan bahwa setiap peristiwa yang menimpa masyarakat harus menghormati hukum dengan cara menegakkan hukum itu sendiri.

Ada pengharapan besar dari masyarakat agar Bapak Presiden mengambil langkah-langkah strategis dan terukur guna mengoptimalkan penegakan hukum dalam peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. "Negara hukum" harus menjadi dambaan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar teori.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Masyarakat tentu menantikan ketegasan Bapak Kapolri untuk mengambil langkah bijak dan mengusut peristiwa ini sesuai harapan publik, yakni tegaknya kedaulatan hukum sekalipun peristiwanya melibatkan lembaganya sendiri. Rakyat butuh kepekaan dan bukti kepedulian bahwa Indonesia masih setia pada bunyi konstitusi: negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Indonesia sebagai bangsa yang besar dan berdaulat harus terus berbenah demi kemajuan bangsa yang bebas dan bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi tentu menjadi sarana bergizi untuk menyehatkan bangsa yang berlandaskan demokrasi. Tanpa kebebasan berekspresi dan penegakan keadilan, tidak mungkin suatu bangsa bisa bertahan dengan segala hiruk-pikuknya.

Berdaulatlah hukumnya, maka terjaminlah rakyatnya.