Literasi Hukum - Tahun 2026 akan menjadi fase krusial dalam dinamika demokrasi elektoral Indonesia. bukan karena adanya pemilu, melainkan karena pada tahun inilah pembentukan undang-undang harus mulai merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah secara mendasar sistem dan aturan pemilu. Urgensi tersebut tidak terlepas dari tahapan Pemilu 2029 yang direncanakan dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, seluruh regulasi politik harus sudah selesai paling lambat pada kuartal pertama 2027. Jika proses legislasi terlambat, tergesa-gesa, atau sarat kepentingan politik jangka pendek, maka kualitas pemilu dan legitimasi demokrasi berpotensi tergerus sejak awal.
Putusan MK dan Perubahan Fundamental Sistem Pemilu
Salah satu putusan MK yang paling berdampak adalah Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Selama ini, syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional telah membatasi partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Dengan penghapusan threshold tersebut, seluruh partai peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional yang setara untuk mengajukan pasangan calon. Dari sudut pandang demokrasi, putusan ini memperluas ruang kompetisi dan mengembalikan hak partai politik sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, secara politik perubahan ini akan berdampak besar terhadap pola koalisi, fragmentasi kandidat, dan stabilitas sistem presidensial. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu tidak boleh berhenti pada penyesuaian norma semata, melainkan juga harus merancang mekanisme pendukung agar sistem tetap berjalan efektif dan tidak menghasilkan instabilitas pasca pemilu.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menjadi Masalah Baru yang Muncul
Putusan MK lainnya yang tidak kalah penting adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun mulai Pemilu 2029. Putusan ini bertujuan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Namun, pemisahan ini justru melahirkan persoalan baru yang serius, terutama terkait kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal baru akan diselenggarakan beberapa tahun kemudian. Kondisi ini berpotensi memicu perdebatan tajam mengenai apakah masa jabatan perlu diperpanjang atau apakah akan dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) secara luas. Kedua opsi tersebut sama-sama problematis. Perpanjangan masa jabatan menyentuh isu legitimasi demokrasi, sementara penunjukan Plt dalam jumlah besar dan waktu yang lama berisiko melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Tanpa desain kebijakan yang matang, pemisahan pemilu justru dapat menciptakan ketidakpastian politik di tingkat lokal.
Wacana Pilkada Tidak Langsung dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
Di tengah kebutuhan revisi UU Pilkada, muncul kembali wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Secara yuridis, mekanisme ini memang pernah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, secara substantif, gagasan ini sulit dilepaskan dari kesan sebagai langkah mundur dalam demokratisasi. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang memperkuat kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Menghapus mekanisme ini berisiko menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi transaksi elite di parlemen daerah. Jika wacana ini diakomodasi dalam revisi UU Pilkada, maka konflik politik dan penolakan publik hampir tidak terhindarkan.
Revisi UU Politik sebagai Ujian Demokrasi
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada pada tahun 2026 bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan ujian nyata bagi komitmen demokrasi Indonesia. putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pemilu yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat, bukan justru dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan politik jangka pendek. Tahun 2026 akan menjadi arena tarik menarik kepentingan yang intens. Di sinilah peran publik, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting untuk mengawasi proses legislasi. Sebab, masa depan demokrasi elektoral Indonesia menjelang 2029 sangat ditentukan oleh bagaimana aturan main politik disusun hari ini.
Komentar (0)
Tulis komentar