Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang bagaimana jika laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti? yuk simak penjelasan artikel berikut ini.
Pertanyaan:
Saya baru saja melaporkan tindak pidana pencurian ke kantor polisi, tetapi laporan saya tidak ditindaklanjuti. Apa yang harus saya lakukan?
Laporan atau aduan polisi adalah hak setiap orang yang mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan atau aduan tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, tidak jarang terjadi laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait laporan dan aduan. Laporan dan aduan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda, baik dari segi pengertian, pihak yang dapat menyampaikan, maupun jenis tindak pidana yang dapat dilaporkan atau diadukan.
Perbedaan Laporan Polisi dan Aduan Polisi
Berdasarkan Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sementara itu, aduan adalah pemberitahuan disertai permintaan agar penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Pihak yang dapat menyampaikan
Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja, baik atas kemauannya sendiri ataupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Contoh pihak yang dapat menyampaikan laporan antara lain:
- Saksi
- Korban
- Pelapor
- Aparat penegak hukum
Aduan hanya dapat disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Contoh pihak yang dapat menyampaikan aduan antara lain:
- Korban
- Ahli waris korban
- Lembaga atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak korban
Tulis komentar